Anggota KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bahwa Gubernur Aceh Abdullah Puteh sudah dinyatakan tersangka dalam kasus pengadaan helikopter jenis MI-2 merek PLS Rostov. Tumpak mengatakan hal tersebut dalam acara serah terima pengalihan organisasi, administrasi dan finansial Sekretariat Jenderal KPKPN ke KPK di Jakarta hari ini. Helikopter itu dibeli dengan cara penunjukan langsung PT Putra Pobiagan Mandiri senilai US$1,250,000. Dalam pembelian itu diduga terjadi mark up sebesar US$725.000.
Info Hukum