Putusan Bebas Haris-Fatia, Masyarakat Tak Perlu Takut Mengkritik
Terbaru

Putusan Bebas Haris-Fatia, Masyarakat Tak Perlu Takut Mengkritik

Putusan Haris-Fatia menunjukkan pengadilan menghormati kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilakukan secara bertanggungjawab dengan memberikan fakta.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Kami akan menindaklanjuti itu, kenapa belum diproses. Ini kan untuk asas keadilan maka penting ditindaklanjuti,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A.T Napitupulu, berpendapat walau putusan ini patut diapresiasi tapi juga perlu dievaluasi. Tercatat ada 4 pasal yang didakwakan kepada Fatia-Haris. Yakni, Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 310 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim menyatakan empat pasal ini tidak terbukti, sehingga Fatia-Haris diputus bebas.

Pria yang disapa Eras itu mencatat majelis hakim mempertimbangkan SKB tentang Pedoman Implementasi UU ITE, sebuah analisis dan penilaian bukanlah suatu penghinaan atau pencemaran nama baik. Majelis menggunakan konsep ini di dalam putusannya dengan mempertimbangkan fakta bahwa Luhut Binsar Panjaitan memang merupakan pemilik saham dominan di PT Toba Sejahtera sehingga memiliki hubungan dengan perusahaan yang diperbincangkan Fatia-Haris dalam podcast.

Kritik berbasis penelitian tak harus dipidana

Fakta ini kemudian dipertimbangkan juga dalam unsur pasal dakwaan lainnya, tentang berita bohong dan kabar yang tidak pasti, Hakim telah mengamini bahwa memang terdapat keterlibatan Luhut Panjaitan dalam operasi perusahaan tersebut. “Namun, persidangan yang sampai dengan 32 kali ini tetap perlu menjadi catatan untuk evaluasi. Persidangan ini berlangsung lama dan menguras energi masing-masing pihak,” urai Eras.

Proses persidangan perkara Haris-Fatia bagi Eras tetap berpengaruh pada iklim kebebasan berekspresi. Ketakutan di masyarakat telah muncul, terlebih pun kondisi buruk demokrasi di Indonesia sudah dilaporkan berbagai pihak. Terlepas nantinya memang diputus bebas, proses persidangannya telah mengalihkan sebagian besar perhatian untuk kasus ini, dan kasus-kasus lain sejenis sayangnya berakhir berbeda dengan adanya kriminalisasi.

Ditambah lagi dalam konteks Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), putusan bebas atau pun bersalah untuk pihak yang diserang SLAPP, menjadi hal penting lainnya yang harus diperhatikan. Paling utama adalah, orang yang bersuara terkait kepentingan publik teralihkan tenaga dan perhatiannya ke proses kriminalisasi.

“Hal ini yang perlu menjadi catatan dalam sistem peradilan pidana khususnya yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi, bahwa upaya aktivisme apalagi kritik berbasis penelitian tak harus direspons dengan proses pidana,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait