Putusan MA Soal Outsourcing Penjualan Tiket Pesawat Jadi Perdebatan
Berita

Putusan MA Soal Outsourcing Penjualan Tiket Pesawat Jadi Perdebatan

MA telah memutuskan penjualan tiket pesawat tak dapat dialihdayakan. Namun, maskapai penerbangan masih menerapkan praktik tersebut.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Penjualan Tiket Tak Bisa Dialih Daya, Peringatan bagi Maskapai Penerbangan)

 

Hafidz juga mengatakan dari kasus ini baru mengetahui bahwa maskapai penerbangan menggunakan perusahaan oursourcing dalam penjualan tiketnya. Pasalnya, menurut Hafidz, pekerjaan yang dapat menggunakan outsourcing hanya jenis jasa tertentu.  “Biasanya yang lazim ditemui memang sifatnya seperti cleaning service atau pengamanan,” katanya.

 

Dia juga menyayangkan lemahnya peran pemerintah dalam mengawasi sistem ketenagakerjaan. Lebih parah lagi, menurut Hafidz, persoalan tersebut terjadi pada perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). “Kalau kejadiannya di pabrik-pabrik wajar. Tapi, kejadian ini terjadi di perusahaan milik negara,”

 

Dalam putusan MA tersebut diputuskan Garuda Indonesia dan Tiffa harus membayar sisa pesangon sebesar Rp15,950 juta kepada penggugat, Muhammad Nofrian yang kesehariannya ditempatkan di Bandara Polonia, Medan, sebagai Staff Reservasi di pelayanan tiket Garuda Indonesia. 

 

Selain itu, Majelis Hakim berpendapat PKWT antara penggugat dengan Tiffa tidak sah dan batal demi hukum. Hal tersebut terjadi karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2 UU Ketenagakerjaan. Sehingga, pengadilan memutuskan status kerja pekerja Nofrian berubah dari PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap. Dengan begitu, hubungan kerja Nofrian dinyatakan beralih kepada Garuda Indonesia.

 

Pandangan berbeda diutarakan Ketua Masyarakat Hukum Udara (MHU), Andre Rahardian. Dia berpendapat penjualan tiket pesawat seperti yang dilakukan Nofrian tersebut, maskapai dapat menggunakan perusahaan outsourcing. Menurutnya, prinsip kerja yang dilakukan Nofrian sama halnya dengan agen biro perjalanan.

 

“Ini kegiatan yang bisa dialihkan sebenarnya. Karena dia cuma masuk ke sistem untuk bisa lihat seat yang tersedia berapa. Lalu, seat itu dijual,” kata Andre.

 

Selain itu, Andre menilai Garuda Indonesia sebenarnya juga memiliki divisi penjualan tiket tersendiri di kantor pusat maupun cabang. Sehingga, dilihat secara keseluruhan, Garuda Indonesia tidak menggunakan perusahaan outsourcing dalam penjualan tiketnya.

Tags:

Berita Terkait