Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang mempertegas penyelesaian sengketa pers harus lebih dahulu ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers dianggap belum sepenuhnya menutup celah hukum yang masih dimanfaatkan untuk menyeret jurnalis dan perusahaan pers ke ranah pidana maupun perdata.
Kondisi tersebut mengemuka dalam Webinar Nasional bertajuk "Sengkarut Perlindungan Media dan Jurnalis: Layer Berlapis Masalah Hukum Pers dan Peran UU Pers” yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta bersama Justika dan Yayasan Anugerah Harapan Prakarsa (AHP), Jum’at (17/7/2026).
Baca Juga:
MK Putuskan Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana atau Perdata
Dewan Pers Ingatkan Risiko Pidana bagi Wartawan dalam KUHP-KUHAP Baru
Ketua AMSI Jakarta Fathan Qorib mengatakan tantangan yang dihadapi media saat ini tidak lagi sebatas kekerasan fisik terhadap jurnalis. Ancaman terhadap kemerdekaan pers kini hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari doxing, teror digital, kriminalisasi, hingga gugatan perdata bernilai fantastis yang berpotensi membungkam kerja-kerja jurnalistik.
Sepanjang 2023, AJI Indonesia mencatat sedikitnya 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Sementara LBH Pers mendokumentasikan 96 serangan terhadap jurnalis, media, dan pers mahasiswa. Di sisi lain, sejumlah gugatan perdata terhadap perusahaan pers juga terus bermunculan, termasuk gugatan Rp25 miliar terhadap empat media di Bali dan gugatan Rp200 miliar terhadap Majalah Tempo.
“Meskipun telah ada aturan hukum yang melindungi pers, namun pada praktiknya ancaman terhadap jurnalis dan perusahaan pers tetap saja marak,” kata Fathan saat memberikan sambutan.
Karena itu, menurutnya, pembahasan mengenai perlindungan hukum bagi media menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya berbagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi AMSI Jakarta Anton Septian menjelaskan bahwa Putusan MK pada dasarnya menekankan penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
















