Di sinilah letak keseimbangan yang ingin dibangun MK. Negara tetap dapat melakukan pembinaan dan pengawasan profesi, tetapi tidak melalui mekanisme yang menutup kebebasan warga negara untuk berorganisasi.
Wadah Tunggal sebagai Rumah Besar
Putusan MK tidak seharusnya dimaknai sebagai penolakan terhadap pentingnya koordinasi organisasi profesi. Yang ditolak adalah kewajiban untuk berhimpun dalam satu organisasi. Oleh karena itu, konsep wadah tunggal perlu direkonstruksi.
Ke depan, wadah tunggal lebih tepat diposisikan sebagai "rumah besar" organisasi profesi kesehatan, bukan sebagai satu-satunya organisasi profesi yang wajib diikuti. Rumah besar tersebut menjadi forum bersama yang menghimpun berbagai organisasi profesi tanpa menghilangkan independensi masing-masing.
Dalam model ini, setiap organisasi tetap memiliki kebebasan mengembangkan keilmuan, meningkatkan kompetensi anggotanya, dan menjalankan fungsi organisasinya. Sementara rumah besar berfungsi sebagai forum koordinasi nasional untuk menyusun standar profesi, memperkuat pendidikan berkelanjutan, mengharmonisasikan kode etik, serta menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan kesehatan.
Pendekatan ini justru lebih sesuai dengan semangat Putusan MK karena mampu mengharmoniskan perlindungan hak konstitusional dengan kebutuhan akan tata kelola profesi yang efektif.
Tantangan bagi Pemerintah
Pascaputusan MK, pemerintah menghadapi tantangan untuk menata kembali sistem organisasi profesi kesehatan. Regulasi pelaksana perlu disesuaikan agar tidak lagi mengandung norma yang mengarah pada monopoli organisasi profesi, tetapi tetap menjamin adanya koordinasi nasional.
Dalam konteks ini, pemerintah dapat memfasilitasi pembentukan rumah besar organisasi profesi sebagai forum koordinasi, pembinaan, dan pengawasan profesi. Rumah besar tersebut bukan organisasi yang mendominasi organisasi lain, melainkan wadah kolaboratif yang mempertemukan seluruh organisasi profesi dalam membahas isu-isu strategis, seperti standar kompetensi, pendidikan profesi berkelanjutan, penegakan kode etik, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
















