Dengan pendekatan tersebut, Putusan MK tidak hanya memperkuat kebebasan berserikat sebagai hak konstitusional, tetapi juga membuka jalan bagi tata kelola organisasi profesi yang lebih inklusif, kolaboratif, dan adaptif. Pada akhirnya, tujuan yang hendak dicapai bukanlah memperbanyak organisasi ataupun mempertahankan monopoli kelembagaan, melainkan membangun ekosistem profesi kesehatan yang profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Itulah makna sesungguhnya dari rumah besar organisasi profesi kesehatan sebagai ruang bersama yang mempersatukan tanpa menghilangkan kebebasan.
*) Wicipto Setiadi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















