Putusan MK Soal Kuasa Wajib Pajak Sudah Tepat, tapi Masih Timbulkan Pertanyaan
Berita

Putusan MK Soal Kuasa Wajib Pajak Sudah Tepat, tapi Masih Timbulkan Pertanyaan

Persyaratan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak merupakan ranah undang-undang, tidak boleh diperluas dan dibatasi oleh PMK. Meski demikian, terkait masalah kompetensi pajak, siapa yang berhak menguji kompetensi seseorang bisa menjadi kuasa WP.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

Sumber: Materi Darussalam

 

RUU Konsultan Pajak

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan bahwa peraturan perpajakan yang sering berubah dan semakin kompleks dapat menyulitkan pemahaman bagi kebanyakan Wajib Pajak. Hal ini dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan akhirnya berpengaruh pada penerimaan pajak. Oleh sebab itu, Misbakhun menilai solusi dari masalah itu adalah adanya UU Konsultan Pajak.

 

(Baca Juga: Kini, Advokat Boleh Tangani Sengketa Pajak Tanpa Syarat)

 

Menurut Misbakhun, konsultan pajak yang dibutuhkan adalah yang memiliki kompetensi handal, memiliki integritas tinggi dan mengembangkan diri dalam pengembangan profesional berkelanjutan. “Bertitik tolak Putusan MK No.63/PUU-XV/2017, UU Konsultan Pajak adalah jawaban dari persoalan yang mendasari pengujian UU tersebut,” katanya.

 

Politisi Partai Golkar itu mengatakan RUU Konsultan Pajak yang merupakan inisiatif DPR RI nantinya dapat menjadi regulasi yang menjembatani kepentingan antara Wajib Pajak dan Negara. Apalagi dalam sistem perpajakan yang rumit dan dinamis, Konsultan Pajak dan kuasa hukum Pajak memiliki peranan besar.

 

Selama ini, Pasal 32 ayat (3) UU KUP memberikan kelonggaran bagi wajib Pajak atas Bantuan pihak lain sebagai kuasanya, sepanjang kuasanya memenuhi kriteria. Pembatasan kriteria tersebut penting, tidak hanya untuk melindungi kepentingan wajib pajak, juga memastikan jasa yang diberikan Konsultan Pajak tidak merugikan negara, misalnya dengan aggressive tax planning.

 

“Untuk itu peran Konsultan pajak harus diatur dalam UU sebagai profesi yang harus memiliki keahlian, ilmu pengetahuan dan sertifikasi tersendiri,” tandasnya.

 

Tags:

Berita Terkait