Putusan-Putusan Pengadilan Terbaru Terkait Lingkungan Hidup yang Layak Diketahui
Utama

Putusan-Putusan Pengadilan Terbaru Terkait Lingkungan Hidup yang Layak Diketahui

Dalam pertimbangan, majelis hakim kembali menggunakan precautionary principle atau prinsip kehati-hatian.

Muhammad Yasin/AJI
Bacaan 2 Menit

Pada Juni 2017 lalu, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD Riau K-SPSI) mengajukan hak uji materi atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri LHK No. 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri. Dalam putusannya majelis menyatakan Sembilan pasal yang dimohonkan pemohon ternyata bertentangan dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Majelis menyatakan Pasal 1 angka 15 huruf d, Pasal 7 huruf d, Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C ayat (1), Pasal 8D huruf a, Pasal 8E ayat (1), Pasal 8G, dan Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri LHK No. 17 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Menurut majelis kebijakan penambahan fungsi lindung ekosistem gambut dalam hutan produksi, sebagaimana diatur Peraturan Menteri LHK tadi, bertentangan dengan UU Kehutanan yang menyatakan bahwa fungsi pokok hutan produksi adalah memproduksi hasil hutan. ICEL menilai keliru pertimbangan bahwa konservasi hanya dilakukan pada areal yang berstatus sebagai kawasan konservasi, serta fungsi pokok hutan diartikan sebagai fungsi tunggal hutan tersebut. ICEL berpandangan konservasi harus dilakukan dimana saja, terlepas dari status kawasan.

Putusan PTUN Bandung No. 124/G.LH/2016/PTUN.BDG

Pada 19 April 2017 majelis hakim PTUN Bandung membacakan putusan atas gugatan Dusmad dkk atas izin lingkungan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Cirebon. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Bandung menyatakan batal SK Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat No. 660/10/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional PLTU Kapasitas 1x1000 MW di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Namun, setelah putusan PTUN itu pemerintah kembali menerbitkan izin lingkungan baru.

Putusan PN Palangkaraya No. 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK

Pada Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkan gugatan warga yang tergabung dalam dan memberi kuasa kepada Tim Advokasi Anti Asap terhadap Presiden dan sejumlah instansi pemerintah. Menggunakan mekanisme gugatan Citizen Law Suit (CLS) warga mempersoalkan kebakaran hutan dan bencana asap tahun 2015. Majelis menilai Pemerintah lalai mengambil tindakan untuk menanggulangi bencana kabut asap.

Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan Pemerintah membuat peta jalan pencegahan dini; penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan; pemulihan lingkungan; mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara; membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran. Dalam Catatan Akhir Tahun, ICEL menilai putusan PN Palangkaraya itu mengoreksi kelalaian Pemerintah selama ini dalam mengendalikan pencemaran dan kerusakan yang terjadi akibat kebakaran hutan. Pengadilan tingkat banding juga menguatkan putusan tersebut.

Tags:

Berita Terkait