Ragam Jenis Pelanggaran ASN Sepanjang Penyelenggaraan Pemilu 2019
Berita

Ragam Jenis Pelanggaran ASN Sepanjang Penyelenggaraan Pemilu 2019

Hak politik yang masih melekat kepada diri setiap ASN menjadikan ASN sebagai salah satu alat yang digunakan oleh politisi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Mereka memulai dari prioritas penggangaran program. (Pelanggaran) Yang jauh lebih besar adalah netralitas dalam membuat keputusan. Membuat kebijakan anggaran beawiswa, bansos, dalan lain-lain,” ujar Nuraida.

 

Nuraida mengevaluasi keberadaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang notabene merupakan Kepala Daerah yang juga terpilih melalui proses politik atau Pemilu. Menurut Nuraida, Pemilu langsung yang seharusnya meningkatkan kualitas demokrasi dan pertisipasi masyarakat, namun secara bersamaan mendorong mobilisasi dukungan dari pegawai ASN.

 

“PPK itu karena kepala daerah maka dia bisa memobilisasi ASN. Terjadi jual beli jabatan, jadi menggunakan kewenangan mengangkat, memindahkan, dan mempromosikan ini yang membuat ASN di daerah di mobilisir,” ujar Nuraida.

 

Dengan kata lain, terdapat hubungan timbal balik antara kepala daerah dan ASN yang mendorong terjadinya pelanggaran asas netralitas. Hal ini menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap prinsip merit dan berkembangnya spoil system dalam manajemen ASN.

 

(Baca Juga: Ini Isi SE Menteri PANRB Terkait Netralitas PNS dalam Pilkada Serentak)

 

Berdasarkan data KASN pada Pemilu Kepala Daerah serentak tahun 2018, dari 171 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak, terdapat 507 laporan atau pengaduan menyangkut pelanggaran netralitas ASN. Sementara di Pemilu serentak 2019, terdapat 299 laporan pelanggaran netralitas ASN. Angka ini per bulan Juli 2019.

 

Sejumlah bentuk atau jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018, seperti mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu peserta Pilkada terdapat 270 kasus. Kemudian kampanye dan sosialisasi lewat media sosial sebanyak 218 kasus. ASN juga terlibat dalam kegiatan kampanye sebanyak 150 kasus, menghadiri deklarasi pasangan calon sebanyak 83 kasus, dan menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS sebanyak 82 kasus.

 

Nuraida menyebutkan sejumlah alasan yang sering ditemukan oleh KASN ketika terjadinya pelanggaran netralitas KASN. Penyebab yang paling banyak adalah adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi, atau bahkan proyek. Terdapat 43,4 persen dari total yang ditemukan oleh KASN. Penyebab lain yang juga tidak kalah tingginya adalah kurangnya pemahaman aturan atau regulasi tentang netralitas ASN. Jumlahnya sekitar 12,1 persen.

Tags:

Berita Terkait