Lebih lanjut, Heru mengidentifikasi bahwa salah satu hambatan mendasar dalam pelaksanaan undang-undang baru ini adalah belum tersedianya regulasi turunan yang memadai. Dalam tataran praktis, aparat penegak hukum masih membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan. Hingga saat ini, banyak PP yang belum diterbitkan atau masih dalam proses penggodokan, sehingga menimbulkan kendala dalam pedoman pelaksanaan teknis.
Melihat pentingnya hal tersebut, Heru mengajak seluruh elemen advokat untuk memanfaatkan momentum emas ini.
“Ayo para advokat KAI kita sama-sama bedah KUHAP di Rakernas KAI 2026 nanti bersama para tokoh yang hadir, agar dapat mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” tutur Heru.
Pada sisi lain, kepedulian organisasi terhadap pemenuhan hak hukum masyarakat diwujudkan melalui Pelatihan Paralegal pada 4 Juni 2026. Program ini merupakan hasil kerja sama antara KAI dengan Pemerintah Provinsi NTB sebagai realisasi dari GSP untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Heru menegaskan, pelaksanaan Rakernas di Mataram ini, harus memberikan dampak nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
“Jadi, kehadiran kami di NTB tidak hanya untuk kepentingan internal untuk melaksanakan Rakernas KAI 2026, tetapi juga memberikan warisan atau legacy untuk seluruh masyarakat NTB. Target kami satu desa di NTB bisa memiliki satu paralegal, sehingga dapat memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat secara nonlitigasi,” ungkap Heru.
Pelaksanaan Rakernas tahun ini juga bertepatan dengan perayaan HUT ke-18 KAI. Sejak berdiri, KAI telah berkembang dengan pesat, baik dari keanggotaan, manajemen organisasi, hingga peran aktifnya dalam sektor hukum nasional, termasuk memberikan masukan pokok pikiran terkait perumusan KUHP dan KUHAP baru kepada pemegang kebijakan.
















