“Ini urusan perdata, bukan pidana. Jadi jangan dibuat seolah-olah pelaku usaha melakukan kejahatan,” tegas dia.
Hariyadi berharap revisi undang-undang dapat segera dilakukan agar ekosistem industri musik dan usaha dapat berjalan seimbang, dengan tarif yang wajar, distribusi royalti transparan, serta regulasi yang mengikuti perkembangan teknologi.
Ia pun mengusulkan empat poin revisi penting dalam UU Hak Cipta, yakni Pasal 18 ayat 3 pengecualian bagi pencipta yang belum menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif, Pasal 3 ayat 1 kewajiban hanya berlaku jika lagu tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta tidak berlaku bagi usaha yang tidak menggunakan lagu untuk mendapatkan keuntungan utama, seperti restoran dan hotel, Pasal 15 ayat 1 penghapusan pengalihan ke dana cadangan jika sudah menggunakan sistem digital, demi akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan, serta Pasal 14 evaluasi relevansi pasal tersebut jika sistem digital sudah berjalan.
"Intinya, undang-undang ini harus disempurnakan, tarif dihitung kembali, sistem digital dimaksimalkan, dan semua dilakukan secara transparan. Dengan begitu, semua pihak baik pencipta lagu maupun pelaku usaha akan merasa adil," pungkasnya.
















