Rancangan Seorang Adhyaksa untuk Cegah Kejahatan Korporasi
Resensi

Rancangan Seorang Adhyaksa untuk Cegah Kejahatan Korporasi

Buku ini kaya informasi. Berusaha memantik diskusi guna menyatukan persepsi antar sesama penegak hukum.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Pertanyaan dasar yang dikemukakan adalah apakah korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika operasional atau kebijakan perseroan merugikan pihak ketiga? Atau, jika korporasi dijadikan sebagai tempat menyimpan, mengalihkan, mengalirkan hasil kejahatan, dapatkan korporasi dihukum? Buku ini menyajikan perdebatan akademik di kalangan ahli mengenai criminal corporation dan crime for corporation. Bahkan tipologi kejahatan ketiga yang belum tentu masuk kejahatan korporasi: crime against corporation, yaitu kejahatan yang dilakukan pekerja atau karyawan perseroan seperti mencuri uang atau aset perusahaan (hal. 30).

 

(Baca juga: Strict Liability, Jurus Ampuh Hukum Lingkungan Menjerat Korporasi Tanpa Buktikan Unsur Kesalahan)

 

Buku ini juga menyajikan perdebatan akademik di Indonesia mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, terutama perkembangan doktrin yang melahirkan teori strict liability, teori vicarious liability, dan teori identifikasi. Doktrin-doktrin itu pada dasarnya memberikan jawaban pada siapa yang paling bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan korporasi. Undang-Undang Perseroan Terbatas menempatkan direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pandangan normatif ini tak selalu benar di lapangan karena, dari kasus-kasus yang terjadi, hakim melihat dan mengidentifikasi siapa yang paling bertanggung jawab langsung atas kejahatan korporasi. Teori identifikasi mengemukakan bahwa agar suatu korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban pidana, orang yang melakukan tindak pidana terlebih dahulu harus dapat diidentifikasi (hal. 43).

 

Bagi Jaksa Agung HM Prasetyo, seperti tertuang dalam sambutan, mengatakan buku karya Asep ini akan mampu membuka wacana pemikiran dan pemantik diskursus terhadap penanganan kasus-kasus hukum yang melobatkan korporasi. Salah satu kasus yang memantik perdebatan hukum adalah tindak pidana perpajakan atas nama 14 perusahaan yang tergabung dalam PT Asian Agri Group. Jaksa mendakwa Suwir Laut melanggar UU Ketentuan Umum Perpajakan. Dalam putusan pengadilan, korporasi disuruh membayar denda pajak terhitung.

 

Sebagai seorang jaksa, Asep N. Mulyana mengemukakan pandangan-pandangan seorang aparat penegak hukum terhadap kasus yang dijadikan contoh. Isi buku memang tak lepas dari latar belakang penulisnya. Tetapi Asep menjelaskan di awal, buku ini tak bermaksud menjustifikasi apalagi merepresentasikan sikap dan kebijakan institusi Kejaksaan. Isi buku ini sekadar uraian opini dan analisis pribadi penulis.

 

Isi buku ini sangat kaya informasi yang dibutuhkan kalangan akademisi dan praktisi. Kekayaan isi buku ini mampu menutupi kesalahan-kesalahan kecil yang mungkin luput dari pantauan editor. Bagaimanapun, buku ini sangat layak untuk dibaca. Bagaimana perkembangan teknologi mempengaruhi kualitas kejahatan, dan kebijakan yang dihasilkan Pemerintah untuk mencegah kejahatan, terjawab pada buku ini.

 

Selamat membaca…

Tags:

Berita Terkait