Rangkaian Kebijakan Sektor Keuangan Diklaim Mampu Jaga Stabilitas saat Covid-19
Berita

Rangkaian Kebijakan Sektor Keuangan Diklaim Mampu Jaga Stabilitas saat Covid-19

Stabilitas sektor keuangan saat ini diklaim merupakan hasil serangkaian kebijakan stimulus yang dikeluarkan secara koordinatif, baik pemerintah dari sisi fiskal, OJK dari sisi sektor keuangan maupun BI dari sisi moneter, yang kesemuanya bersifat pre-emptive dan extraordinary.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Lembaga tersebut mengklaim stabilitas sektor keuangan saat ini merupakan hasil serangkaian kebijakan stimulus yang dikeluarkan secara koordinatif baik pemerintah dari sisi fiskal, OJK dari sisi sektor keuangan maupun Bank Indonesia dari sisi moneter, yang kesemuanya bersifat pre-emptive dan extraordinary.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan pihaknya telah mengerahkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan (Pasar Ekuitas dan Surat Utang) serta meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lainnya sekaligus menjaga stabilitas dan kinerja lembaga jasa keuangan. Lebih lanjut, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar sehingga mampu meningkatkan capital inflows dan sebaliknya menahan capital outflows.

Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK yang diperkuat dengan kebijakan Pemerintah di sisi fiskal yang countercyclical melalui pemberian subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah di bank umum serta ditopang oleh kebijakan moneter Bank Indonesia yang akomodatif melalui penurunan suku bunga acuan dan quantitative easing, terbukti telah membantu lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi.

Anto juga menjelaskan sejauh ini OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang akomodatif dan forward looking, fokus dan terarah, yang diharapkan bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan mengoptimalkan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). OJK juga secara proaktif melakukan pemantauan dan koordinasi tidak hanya di pusat, namun juga di daerah-daerah melalui kepanjangan tangan kantor regional atau kantor OJK di daerah-daerah. (Baca Juga: Penyaluran KUR Bagi UMKM Via Platform Digital Diperluas)

“Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi sekaligus mengatasi berbagai kendala yang ada. OJK meyakini pemulihan ekonomi secara bertahap dan berkelanjutan di daerah-daerah pada gilirannya akan menopang pemulihan ekonomi nasional yang lebih solid dan cepat,” jelas Anto, Rabu (23/9).

Pihaknya menilai untuk membangkitkan perekononomian nasional melalui pemulihan yang solid dan cepat tersebut perlu dilakukan berbagai upaya dengan membuka aktivitas masyarakat secara bertahap dan terukur dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Untuk mencapai hal tersebut, OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 yang seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia.

OJK juga mendukung program pemerintah dalam PEN dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan (SJK) baik dalam menggerakkan roda perekonomian melalui dukungan pembiayaan pada usaha bersifat padat karya dan atau memiliki multiplier effect yang tinggi serta berperan menyalurkan program bansos kepada masyarakat.

OJK juga mempercepat digitalisasi sektor jasa keuangan (SJK) untuk merespon perubahan gaya hidup masyarakat dan proses bisnis di berbagai sektor yang sudah go digital di masa pandemi ini. Di IKNB dan pasar modal, OJK juga melanjutkan reformasinya sehingga mampu membentuk IKNB dan pasar modal dengan resiliensi yang baik. Pada akhirnya OJK berkeinginan kuat untuk dapat menjaga sentimen pasar tetap positif melalui peningkatan kualitas dan efektivitas komunikasi dan koordinasi.

Sementara itu, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga posisi 7 September 2020, nilai restrukturisasi mencapai Rp884,5 triliun dari 7,38 juta debitur. Keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp360,6 triliun. Sementara 1,56 juta non UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp523,9 triliun. Sedangkan realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan (PP), hingga 8 September 2020 telah mencapai Rp166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.

Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan pada September ini mencatat perekonomian global dan domestik secara berlahan mulai menunjukkan signal perbaikan, terlihat dari peningkatan perdagangan global dan indikator ekonomi di beberapa negara utama dunia, meskipun perbaikan tidak merata.

Di tengah perkembangan tersebut, maka secara international best practices pendekatan pengawasan secara terintegrasi dinilai mampu mensinergikan langkah mitigasi di tengah pandemi dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, baik melalui pemberian stimulus yang memberikan ruang gerak lebih longgar bagi sektor riil (demand side) maupun implementasi Program PEN melalui sektor keuangan (supply side).

OJK juga secara aktif melakukan pemantauan terhadap pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok HIMBARA yang sebesar Rp 30 triliun maupun kelompok BPD yang sebesar Rp 11,5 triliun, yang secara umum telah menunjukkan perkembangan menggembirakan. Komitmen realisasi penyaluran dana tersebut melalui penyaluran kredit sudah berjalan sesuai dengan guidance pemerintah.

Sampai dengan 14 September 2020, realisasi penyaluran kredit atas penempatan dana di kelompok HIMBARA telah mencapai Rp 119,8 triliun kepada 1,5 juta debitur. Sedangkan untuk kelompok BPD, sampai dengan 16 September 2020 tercatat kredit yang telah tersalurkan sebesar Rp 7,4 triliun.

Ke depan, OJK terus konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan juga mendukung terlaksananya program PEN secara menyeluruh guna mengakselerasi pemulihan ekonomi.

OJK juga melakukan pemantauan dan asesmen terhadap perkembangan pandemi Covid-19 serta meningkatnya tensi geopolitik global/regional untuk menakar dampaknya terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Dalam situasi dan kondisi saat ini, OJK senantiasa mempersiapkan kebijakan preemptive dan forward looking serta mengeluarkan kebijakan tersebut secara tepat waktu. Tak kalah pentingnya, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh otoritas terkait dan segenap pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah Gandeng E-Commerce dalam Penyaluran KUR

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah mempercepat penyaluran kredit usaha rakyat dengan menggandeng mitra platform digital untuk menyalurkan KUR. Platform digital dimaksud adalah Gojek, Grab Indonesia, Tokopedia, dan Shopee Indonesia.

“Dalam rangka meningkatkan peran UMKM sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan penyerap tenaga kerja pada masa pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembiayaan UMKM dengan memberikan kemudahan akses, penundaan pembayaran dan menyediakan tambahan subsidi bunga sehingga murah dan meringankan UMKM melalui pelonggaran kebijakan KUR,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam press rilis yang diterima Hukumonline, Rabu (23/9).

Lebih lanjut Airlangga mengemukakan pelonggaran kebijakan KUR tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk memperkuat daya beli (demand) dan produksi (supply). Pemerintah telah mengalokasikan anggaran PEN untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun dari anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp695,20 triliun pada tahun 2020. Program PEN tersebut masih akan berlanjut hingga tahun 2021.

Pemerintah pun memberikan prioritas kepada pemulihan UMKM karena perannya yang strategis bagi perekonomian nasional dimana kontribusi UMKM mencapai sebesar 61,1% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97% tenaga kerja (116,9 juta tenaga kerja).

“Pelonggaran Kebijakan KUR tersebut berupa pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6%, sampai dengan Desember 2020, sehingga suku bunga KUR tahun 2020 menjadi 0% untuk semua jenis skema KUR (KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI),” terang Airlangga.

Pelonggaran kebijakan KUR adalah penundaan angsuran pokok KUR dengan jangka waktu paling lama 6 bulan, relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, dan relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR. Selain itu, Pemerintah juga menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60%, sehingga penyaluran KUR untuk sektor perdagangan tidak dibatasi lagi maksimum 40%. Penundaan penetapan target sektor produksi ini rencananya akan dilaksanakan sampai dengan 2021 atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi perekonomian.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait