Rapor Merah Penegakan Hukum, Komnas HAM Terima 151 Pengaduan Praktik Penyiksaan
Terbaru

Rapor Merah Penegakan Hukum, Komnas HAM Terima 151 Pengaduan Praktik Penyiksaan

Periode Januari 2024-Mei 2026 Komnas HAM menerima 151 pengaduan kasus penyiksaan. Salah satunya kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (tengah). Foto: HFW
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (tengah). Foto: HFW

Praktik penyiksaan yang terjadi di berbagai daerah masih mengkhawatirkan. Periode Januari 2024-Mei 2026 Komnas HAM menerima sedikitnya 151 pengaduan terkait penyiksaan. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mencatat praktik penyiksaan terjadi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Kasus-kasus penyiksaan terus ada dalam berbagai bentuk. Kami menemukan praktik penyiksaan masih terjadi dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian, overcrowding di ruang penahanan, kelalaian pendampingan hukum, serta kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan,” kata Anis kepada awak media, Jumat (26/6) kemarin.

Dari 151 pengaduan yang diterima Komnas HAM, Anis menghitung korban paling bannyak berasal dari kelompok perorangan, tahanan, dan masyarakat. Korban meliputi 71 laki-laki dewasa, 1 perempuan, 4 anak-anak, 2 pekerja migran, 11 pekerja, 1 korban pelanggaran HAM berat, 1 lansia, 5 narapidana, dan 20 tahanan.

Baca Juga:

Salah satu kasus yang ditangani tahun 2026 adalah penyiksaan yang dialami Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Aktivis HAM itu mengalami penyiraman air keras sehingga mengakibatkan luka berat seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Anis juga mengingatkan dalam peristiwa unjuk rasa Agustus-September 2025 lalu Komnas HAM menemukan sejumlah praktik penyiksaan.

Terpisah, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan pemerintah gagal menghentikan praktik penyiksaan dalam penegakan hukum, buktinya beragam kasus terus berulang. Upaya membongkar dan menyeret pelaku penyiksaan seabgai bentuk pertanggungjawaban hukum dan keadilan terus menghadapi tantangan seperti impunitas dan masalah struktural.

“Kondisi ini diperparah dengan diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) maupun revisi UU Kepolisian melalui UU No.5 Tahun 2026,” katanya dikonfirmasi, Sabtu (27/6).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info