Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022
Kolom

Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022

Mulai dari adanya dissenting opinion hingga Putusan MK mengabaikan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat.

Bacaan 5 Menit
Johan Imanuel. Foto: Istimewa
Johan Imanuel. Foto: Istimewa

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diputus tanggal 31 Oktober 2022 yang menyebutkan pada salah satu Amar: “… Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4288) yang menyatakan, Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah…” menarik perhatian kalangan advokat.

Adapun beberapa hal yang dapat menjadi refleksi atas putusan tersebut antara lain: Pertama, dalam Dissenting Opinion (Perbedaan Pendapat) dari dua Hakim Mahkamah Konstitusi pada halaman 50: “…Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, sekalipun mayoritas hakim mengabulkan permohonan a quo, Mahkamah seharusnya mendengar terlebih dahulu keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden serta keterangan pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung…”

Poin Dissenting Opinion ini penting dan sangat disayangkan seharusnya pengujian undang-undang apalagi yang seringkali diuji seperti UU Advokat sejatinya Mahkamah Konstitusi layak meminta keterangan kepada DPR (Pasal 52 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021) dan Pemerintah (Pasal 53 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021).

Baca juga:

Kedua, bahwa jika dicermati bunyi original dari Pasal 28 ayat (3) UU Advokat berbunyi: “Pimpinan organisasi advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah” tidak terkait langsung dengan masa jabatan. Karena dalam Pasal 28 ayat (2) UU Advokat sudah menegaskan ketentuan mengenai susunan organisasi advokat ditetapkan oleh para advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sehingga jika merujuk Pasal 28 ayat (2), hal ini cukup jelas untuk hal-hal yang bersifat khusus (lex specialis) diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga termasuk ketentuan mengenai masa jabatan pimpinan organisasi.

Ketiga, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi mengabaikan adanya lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi advokat yaitu Musyawarah Nasional (Munas). Lazimnya dalam Munas diselenggarakan secara berkala atau luar biasa. Mengenai masa jabatan tentu dapat dibahas dalam Munas Berkala yang mana memang ditentukan oleh orang/kelompok yang melaksanakan organisasi tersebut untuk tujuan bersama.

Para ahli mendefinisikan organisasi sebagai berikut :

  • Chester I Bernard, dalam bukunya berjudul The Executive Function, berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
  • Stephen P. Robbins menyatakan bahwa organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
  • Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
  • James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama. Ia berpendapat bahwa organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu tujuan bersama.
  • Sondang P. Siagian mendefinisikan organisasi ialah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang/beberapa orang yang disebut atasan dan seorang/sekelompok orang yang disebut dengan bawahan.
  • Arie Ambarwati menjelaskan terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, dalam memanfaatkan sumber daya secara efisien
Tags:

Berita Terkait