Konstruksi reforma agraria sebagai mandat hukum yang berdaya transformasi membuka ruang bagi pembentukan tatanan agraria yang lebih adil dan inklusif. Reforma agraria bekerja untuk menata ulang distribusi dan penguasaan tanah agar lebih seimbang, sekaligus mengembalikan fungsi sosial tanah sebagai basis kehidupan rakyat. Dalam perspektif ini, reforma agraria tampil sebagai kunci strategis untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia, karena secara langsung menyasar akar struktural konflik agraria.
Jangan Lupakan Reforma Agraria yang Sejati: Catatan terhadap Pansus Penyelesaian Konflik Agraria
Pada momentum Hari Tani Nasional tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membentuk suatu panitia khusus yang diberikan tugas untuk menyelesaikan konflik agraria di Indonesia. DPR RI secara resmi mengesahkan Pansus ini melalui Rapat Paripurna pada 2 Oktober 2025, dengan anggota sebanyak 30 orang dari delapan fraksi yang ada di DPR RI. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi badan musyawarah dan aspirasi dari serikat tani serta Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang menilai perlunya instrumen kelembagaan khusus guna menanggulangi konflik agraria yang selama puluhan tahun tidak tuntas diselesaikan melalui mekanisme biasa.
Jika dibedah dengan cermat, pembentukan Pansus ini berangkat dari rasionalitas bahwa konflik agraria di Indonesia telah berkembang menjadi persoalan struktural yang tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif rutin maupun pendekatan sektoral yang terfragmentasi. Eskalasi konflik yang melibatkan masyarakat, korporasi, dan negara menunjukkan adanya kegagalan tata kelola agraria yang bersifat sistemik. Dalam konteks tersebut, Pansus dibentuk sebagai respons institusional legislatif untuk membaca ulang konflik agraria secara lebih menyeluruh, melampaui logika penyelesaian kasus per kasus, dan mengarah pada evaluasi mendasar terhadap kebijakan serta praktik penguasaan tanah di Indonesia.
Secara operasional, Pansus dirancang untuk menjalankan beberapa fungsi strategis. Pertama, Pansus menjadi forum legislatif untuk mengawasi jalannya penyelesaian konflik agraria yang tersebar di berbagai daerah, sehingga DPR tidak hanya berperan melalui fungsi pengawasan umum, tetapi juga secara khusus memantau dan mengevaluasi kasus-kasus yang stagnan atau berulang. Kedua, Pansus terbuka untuk memanggil kementerian, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak terkait untuk berdialog serta mencari titik temu dalam penyelesaian konflik agraria yang berakar kuat pada struktur penguasaan tanah yang timpang. Ketiga, Pansus diharapkan dapat menjadi wadah perumusan rekomendasi kebijakan yang bersifat lintas-sektoral, termasuk rekomendasi terkait tata ruang, perizinan, dan harmonisasi peraturan agraria dengan konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan sosial.
Satu hal yang mesti diperhatikan oleh Pansus ini adalah efektivitas Pansus sangat bergantung pada kerangka berpikir yang digunakan dalam membaca konflik agraria. Dalam tataran yang ideal, Pansus harus memandang konflik agraria dalam sifatnya yang struktural. Dengan demikian, fokus kerja Pansus tidak dapat dipisahkan dari agenda reforma agraria yang sejati. Pansus Penyelesaian Konflik Agraria tidak lagi dapat memandang bahwa konflik agraria disebabkan karena persoalan hukum semata, sehingga solusi yang dihasilkannya sebatas program legalisasi atau pembagian sertifikat hak atas tanah.
Pendekatan semacam itu hanya menyentuh aspek formal pertanahan dan berisiko mengukuhkan struktur ketimpangan yang telah ada. Bagi kerja Pansus, reforma agraria harus dipahami sebagai proses transformasi struktural yang bertujuan menata ulang penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah secara adil. Orientasi tersebut memiliki dasar normatif yang kuat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Penempatan reforma agraria sejati sebagai inti kerja Pansus menjadi prasyarat bagi upaya penyelesaian konflik agraria yang berkelanjutan. Tanpa agenda yang secara sadar diarahkan untuk mengoreksi ketimpangan struktural, kerja Pansus berisiko terjebak pada solusi administratif yang bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan. Sebaliknya, ketika reforma agraria diposisikan sebagai kerangka kerja utama, Pansus memiliki peluang untuk mendorong perubahan kebijakan agraria yang lebih adil, memperkuat akuntabilitas negara dalam pengelolaan sumber-sumber agraria, serta membuka jalan menuju penyelesaian konflik agraria yang berpihak pada kepentingan rakyat.
*) Prof. Rofi Wahanisa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















