Reformulasi Delik Suap Pejabat Publik: Perspektif Belanda
OPINI

Reformulasi Delik Suap Pejabat Publik: Perspektif Belanda

​​​​​​​UU Tipikor di masa mendatang diharapkan dapat secara progresif mengatur perbuatan-perbuatan korupsi/suap baru di luar yang telah ada sekarang.

•Bacaan 6 Menit
DV
Penulis Opini
  1. orang yang memiliki prospek untuk diangkat sebagai pejabat publik;
  2. pensiunan pejabat publik/orang yang pernah menjabat sebagai pejabat publik; dan
  3. pejabat publik asing.
  1. Sebelum perubahan pada 2001, pejabat publik hanya dapat dipidana apabila ia benar-benar mengetahui bahwa suatu hadiah atau janji yang ia terima berkaitan dengan sesuatu yang ia lakukan/tidak lakukan dalam pelaksanaan tugasnya. Berdasarkan perubahan 2001, pejabat publik juga dapat dipidana dengan delik suap apabila ia sepatutnya menduga bahwa pemberian suatu hadiah atau janji kepadanya ditujukan agar ia melakukan sesuatu/tidak melakukan sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya.

Setelah perubahan pada 2001 dan 2014 tersebut, delik suap pejabat publik dalam WvS Belanda menjadi sebagai berikut:

  1. Pasal 177 (pemberian suap kepada pejabat publik)
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak kategori lima:
  1. Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji, atau menyediakan/menawarkan jasa kepada pejabat publik, untuk mempengaruhinya agar melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya;
  2. Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji, atau menyediakan/menawarkan jasa kepada pejabat publik, sebagai konsekuensi atas sesuatu yang telah ia lakukan/tidak lakukan dalam pelaksanaan tugasnya, yang sekarang atau sebelumnya ia pegang (current or former duties).
  1. Sanksi pidana pada ayat (1) berlaku pula terhadap setiap orang yang memiliki prospek untuk diangkat sebagai pejabat publik, yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1, apabila ia telah diangkat sebagai pejabat publik.
  1. Pasal 178a (perluasan subjek delik suap)

Ayat (1): pejabat publik termasuk pula pejabat publik negara asing atau pejabat organisasi internasional.

Halaman selanjutnya:Ayat (2): pejabat publik...
uu tipikorprolegnaskorupsisuap
Dion Valerian

Praktisi hukum dan penulis buku “Penerapan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info