- orang yang memiliki prospek untuk diangkat sebagai pejabat publik;
- pensiunan pejabat publik/orang yang pernah menjabat sebagai pejabat publik; dan
- pejabat publik asing.
- Sebelum perubahan pada 2001, pejabat publik hanya dapat dipidana apabila ia benar-benar mengetahui bahwa suatu hadiah atau janji yang ia terima berkaitan dengan sesuatu yang ia lakukan/tidak lakukan dalam pelaksanaan tugasnya. Berdasarkan perubahan 2001, pejabat publik juga dapat dipidana dengan delik suap apabila ia sepatutnya menduga bahwa pemberian suatu hadiah atau janji kepadanya ditujukan agar ia melakukan sesuatu/tidak melakukan sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya.
Setelah perubahan pada 2001 dan 2014 tersebut, delik suap pejabat publik dalam WvS Belanda menjadi sebagai berikut:
- Pasal 177 (pemberian suap kepada pejabat publik)
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak kategori lima:
- Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji, atau menyediakan/menawarkan jasa kepada pejabat publik, untuk mempengaruhinya agar melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya;
- Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji, atau menyediakan/menawarkan jasa kepada pejabat publik, sebagai konsekuensi atas sesuatu yang telah ia lakukan/tidak lakukan dalam pelaksanaan tugasnya, yang sekarang atau sebelumnya ia pegang (current or former duties).
- Sanksi pidana pada ayat (1) berlaku pula terhadap setiap orang yang memiliki prospek untuk diangkat sebagai pejabat publik, yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1, apabila ia telah diangkat sebagai pejabat publik.
- Pasal 178a (perluasan subjek delik suap)
Ayat (1): pejabat publik termasuk pula pejabat publik negara asing atau pejabat organisasi internasional.
















