Reformulasi Delik Suap Pejabat Publik: Perspektif Belanda
OPINI

Reformulasi Delik Suap Pejabat Publik: Perspektif Belanda

​​​​​​​UU Tipikor di masa mendatang diharapkan dapat secara progresif mengatur perbuatan-perbuatan korupsi/suap baru di luar yang telah ada sekarang.

•Bacaan 6 Menit
DV
Penulis Opini

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah ditetapkan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024. Pembaruan UU Tipikor tersebut harus menyasar pada perbaikan ketentuan normatif delik korupsi.

Dion Valerian. Foto: Istimewa
Dion Valerian. Foto: Istimewa

Salah satu kategori delik korupsi pada UU Tipikor adalah delik suap pegawai negeri/penyelenggara negara (selanjutnya penulis menggunakan istilah “pejabat publik”). Tulisan ini akan menguraikan tentang reformulasi delik suap pejabat publik di Belanda, yang mungkin dapat dijadikan referensi komparatif dalam pembaruan UU Tipikor Indonesia. 

Delik Suap Pejabat Publik dalam Hukum Pidana Belanda

Berbeda dengan Indonesia yang mengatur delik suap pejabat publik dalam UU tersendiri di luar KUHP (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001), Belanda mengatur delik suap secara terkonsolidasi dalam Wetboek van Strafrecht (WvS Belanda). Namun demikian, sebagaimana dapat dilihat pada uraian di bawah, perubahan-perubahan tertentu terhadap ketentuan delik suap di dalam WvS Belanda juga dilakukan dengan pembuatan atau perubahan UU di luar WvS, untuk kemudian ketentuan UU di luar WvS tersebut diintegrasikan ke dalam WvS.

Merujuk WvS Belanda dan Verbruggen (2018), delik-delik suap yang diatur dalam WvS adalah:

  1. pemberian suap kepada pejabat publik;
  2. pemberian suap kepada hakim;
  3. suap sektor swasta;
  4. pejabat publik menerima atau meminta suap; dan
  5. hakim menerima atau meminta suap.

Dari lima bentuk suap di atas, tulisan ini akan mengelaborasi lebih lanjut mengenai suap pejabat publik, baik dalam bentuk pemberian suap (kepada pejabat publik), maupun penerimaan/permintaan suap (oleh pejabat publik).

Pada 1 Februari 2001, Wet Herziening Corruptiewetgeving (UU Perubahan Peraturan Tipikor) mulai berlaku di Belanda (Sikkema, 2006). Wet ini mengubah ketentuan delik suap pejabat publik dalam WvS Belanda secara signifikan. Sikkema mencatat bahwa terdapat beberapa pokok perubahan, yaitu antara lain:

  1. Reformulasi delik suap kepada pejabat publik. Sebelumnya, delik ini hanya mencakup bentuk “suap agar pejabat publik melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugasnya”. Berdasarkan perubahan pada 2001, delik ini mencakup pula bentuk “suap agar pejabat melakukan sesuatu yang sesuai dengan tugasnya”. Namun demikian, pada perkembangan selanjutnya melalui perubahan Wet op de Economische Delicten (UU Tindak Pidana Ekonomi dan Finansial) 2014, kedua tipologi ini (“bertentangan dengan tugasnya” dan “sesuai dengan tugasnya”) dihapuskan (Geelhoed, 2017). Dengan begitu, pasca perubahan pada 2014, delik suap kepada pejabat publik (baik dalam bentuk pemberian maupun penerimaan) tidak lagi mengandung unsur “bertentangan dengan tugasnya” atau “sesuai dengan tugasnya”. Dalam artikelnya, Geelhoed menjelaskan bahwa dasar dari norma tersebut adalah keinginan pembentuk UU untuk memastikan bahwa pelaksanaan jabatan publik harus bebas dari segala bentuk pengaruh uang/finansial.
  2. Di samping pemberian/penerimaan hadiah atau janji, pemberian/penerimaan jasa/layanan juga ditetapkan termasuk sebagai suap.
  3. Perluasan definisi subjek delik “pejabat publik” sehingga mencakup tiga subjek:
  1. orang yang memiliki prospek untuk diangkat sebagai pejabat publik;
  2. pensiunan pejabat publik/orang yang pernah menjabat sebagai pejabat publik; dan
  3. pejabat publik asing.
  1. Sebelum perubahan pada 2001, pejabat publik hanya dapat dipidana apabila ia benar-benar mengetahui bahwa suatu hadiah atau janji yang ia terima berkaitan dengan sesuatu yang ia lakukan/tidak lakukan dalam pelaksanaan tugasnya. Berdasarkan perubahan 2001, pejabat publik juga dapat dipidana dengan delik suap apabila ia sepatutnya menduga bahwa pemberian suatu hadiah atau janji kepadanya ditujukan agar ia melakukan sesuatu/tidak melakukan sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya.

Setelah perubahan pada 2001 dan 2014 tersebut, delik suap pejabat publik dalam WvS Belanda menjadi sebagai berikut:

  1. Pasal 177 (pemberian suap kepada pejabat publik)
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak kategori lima:
  1. Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji, atau menyediakan/menawarkan jasa kepada pejabat publik, untuk mempengaruhinya agar melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya;
  2. Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji, atau menyediakan/menawarkan jasa kepada pejabat publik, sebagai konsekuensi atas sesuatu yang telah ia lakukan/tidak lakukan dalam pelaksanaan tugasnya, yang sekarang atau sebelumnya ia pegang (current or former duties).
  1. Sanksi pidana pada ayat (1) berlaku pula terhadap setiap orang yang memiliki prospek untuk diangkat sebagai pejabat publik, yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1, apabila ia telah diangkat sebagai pejabat publik.
  1. Pasal 178a (perluasan subjek delik suap)

Ayat (1): pejabat publik termasuk pula pejabat publik negara asing atau pejabat organisasi internasional.

Ayat (2): pejabat publik dalam Pasal 177 ayat (1) angka 2 termasuk pula pensiunan pejabat publik/orang yang pernah menjabat sebagai pejabat publik.

  1. Pasal 363 (penerimaan/permintaan suap oleh pejabat publik)
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling tinggi kategori lima, pejabat publik yang:
  1. menerima hadiah, janji atau jasa, dengan mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa hal tersebut diberikan atau ditawarkan kepadanya untuk mempengaruhinya agar melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya;
  2. menerima hadiah, janji atau jasa, dengan mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa hal tersebut diberikan atau ditawarkan kepadanya sebagai hasil/konsekuensi atas sesuatu yang telah ia lakukan/tidak lakukan dalam pelaksanaan tugasnya, yang sekarang atau sebelumnya ia pegang (current or former duties);
  3. meminta hadiah, janji atau jasa untuk mempengaruhinya agar melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya;
  4. meminta hadiah, janji atau jasa sebagai konsekuensi atas sesuatu yang telah ia lakukan/tidak lakukan dalam pelaksanaan tugasnya, yang sekarang atau sebelumnya ia pegang (current or former duties);
  1. Sanksi pidana pada ayat (1) berlaku pula terhadap setiap orang yang memiliki prospek untuk diangkat sebagai pejabat publik, yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1 atau 3, apabila ia telah diangkat sebagai pejabat publik.
  2. Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang memegang jabatan sebagai menteri, Secretary of State, King’s Provincial Governor, member of the Provincial-Executive, walikota, alderman atau anggota majelis perwakilan, dipidana dengan pidana penjara maksimum delapan tahun dan denda maksimum kategori lima.
  1. Pasal 364a (perluasan subjek delik suap)

Ayat (1): pejabat publik termasuk pula pejabat publik negara asing atau pejabat organisasi internasional.

Ayat (2): pejabat publik dalam Pasal 363 ayat (1) angka 2 dan angka 4 termasuk pula pensiunan pejabat publik/orang yang pernah menjabat sebagai pejabat publik.

Poin-poin Rekomendasi

Setelah menguraikan formulasi delik suap dalam WvS Belanda, Penulis selanjutnya akan menjelaskan beberapa rekomendasi bagi pembaruan hukum pidana korupsi Indonesia dengan membandingkan ketentuan suap WvS Belanda dan ketentuan suap UU Tipikor Indonesia, yaitu:

  1. Perlunya memperluas definisi subjek “pejabat publik”, sehingga mencakup pula “orang yang memiliki prospek diangkat sebagai pejabat publik” dan “pensiunan pejabat publik/orang yang pernah menjabat sebagai pejabat publik”. Jika ketentuan ini diadopsi di Indonesia, hal tersebut secara prospektif dapat menutup celah hukum pada peristiwa suap yang memanfaatkan kekosongan/ketidakjelasan hukum terkait kapasitas orang yang menerima suap, dengan simulasi kasus sebagai berikut:
  1. Pemberian suap terhadap seorang calon pejabat publik, dengan tujuan agar orang tersebut, setelah diangkat menjadi pejabat publik, melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam simulasi ini, suap diberikan kepada seseorang sebelum ia memegang jabatan sebagai pejabat publik. Orang itu kemudian dapat dijatuhi pidana jika ia telah diangkat sebagai pejabat publik.
  2. Pemberian suap kepada seorang pensiunan pejabat publik atau orang yang pernah menjabat sebagai pejabat publik, sebagai hasil/konsekuensi atas sesuatu yang telah orang tersebut lakukan/tidak lakukan saat ia menjabat sebagai pejabat publik. Dalam simulasi ini, suap diberikan kepada seseorang setelah ia tidak lagi menjabat sebagai pejabat publik.
  1. Norma delik suap pejabat publik dalam UU Tipikor masih mensyaratkan adanya unsur “bertentangan dengan kewajibannya”. Indonesia dapat mempertimbangkan apakah unsur tersebut masih perlu dipertahankan ataukah dihapuskan seperti di Belanda. Isu lebih lanjutnya adalah bagaimana membedakan antara delik suap terkait “melakukan/tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya” dengan delik gratifikasi.
  2. WvS Belanda mengatur delik suap pejabat publik dalam dua pasal yang terpisah, yaitu Pasal 177 (pemberian suap) dan Pasal 363 (penerimaan suap). Metode formulasi ini dapat Indonesia gunakan sebagai referensi, mengingat ketentuan Pasal 5 UU Tipikor masih menggabungkan delik pemberian suap dan delik penerimaan suap dalam satu pasal.
  3. Formulasi WvS Belanda dalam mengkriminalisasi perbuatan suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional dengan cara memperluas definisi istilah “pejabat publik” dapat dijadikan alternatif perumusan jika Indonesia hendak mengkriminalisasi delik suap pejabat asing dan pejabat organisasi internasional (foreign bribery). Sebagai informasi, UNCAC yang telah Indonesia ratifikasi melalui UU No. 7/2006, memformulasikan delik foreign bribery dengan mengaturnya dalam delik tersendiri, terpisah dari delik suap pejabat publik nasional.
  4. Perlunya pengaturan bahwa hal yang dapat diberikan dalam suap tidak hanya hadiah dan janji, melainkan juga mencakup jasa/layanan.
  5. WvS Belanda mengancamkan sanksi pidana yang sama beratnya bagi pemberi maupun penerima suap. Dengan kata lain, pembentuk UU di Belanda menganggap bahwa derajat ketercelaan perbuatan memberi dan menerima suap adalah sama. Ini berbeda dengan ketentuan UU Tipikor Indonesia yang mengatur bahwa penerima suap diancam pidana lebih berat daripada pemberi suap (Pasal 5 dan Pasal 12). Menyamakan berat sanksi pidana bagi pemberi dan penerima suap ini perlu dipertimbangkan dalam pembaruan UU Tipikor.

Dengan enam rekomendasi di atas, Penulis berharap bahwa UU Tipikor di masa mendatang dapat secara progresif mengatur perbuatan-perbuatan korupsi/suap baru di luar yang telah ada sekarang. Reformulasi dalam konteks delik suap pejabat publik perlu diadakan untuk menjamin tegaknya marwah dan etik pejabat/badan publik dalam melaksanakan pelayanan publik yang berintegritas, adil, dan profesional. Dengan begitu, cita-cita hukum pidana untuk melindungi kepentingan publik dapat tercapai.

*)Dion Valerian, Praktisi hukum dan penulis buku “Penerapan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia” (Ruas Media, 2017).

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

uu tipikorprolegnaskorupsisuap
Dion Valerian

Praktisi hukum dan penulis buku “Penerapan Analogi dalam Hukum Pidana Indonesia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info