Regulasi Lingkungan Hidup Mengalami Kemajuan, Tapi Masalah Terus Berkembang
Terbaru

Regulasi Lingkungan Hidup Mengalami Kemajuan, Tapi Masalah Terus Berkembang

Pemerintah berupaya mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum lingkungan hidup.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Rosa Vivien Ratnawati. Foto: ppid.menlhk.go.id
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Rosa Vivien Ratnawati. Foto: ppid.menlhk.go.id

Krisis lingkungan hidup yang terjadi secara global semakin mengkhawatirkan. Planet bumi menghadapi 3 jenis krisis atau triple planetary crisis. Yakni perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Perlu langkah atau terobosan yang dapat mengatasi atau mencegah terjadinya krisis lingkungan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan perlu tatanan hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan hidup. Sistem hukum perlu dibangun dan ditegakkan sebagaimana mestinya secara adil dan setara.

Keberpihakan konstitusi terhadap perlindungan lingkungan hidup sudah jelas dan tegas antara lain tercantum dalam Pasal 28H dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Kedua ketentuan itu menekankan pentingnya pembangunan dengan tetap melestarikan lingkungan hidup, juga komitmen negara untuk mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan.

“Pemerintah berupaya mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum lingkungan hidup,” ujarnya membacakan naskah pidato Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dalam seminar internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) bertema Tantangan Hukum Atasi Krisis Bumi di Era Antroposen yang diselenggarakan FH UI, Jumat (04/10/2024) pekan kemarin.

Baca juga:

Vivien, begitu biasa disapa itu menyebut regulasi tentang lingkungan hidup di Indonesia terus berkembang mengikuti zaman. Diawali UU No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beleid yang bersifat payung itu kemudian diubah melalui UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan mengadopsi prinsip-prinsip deklarasi Rio de Janeiro yang dibentuk PBB tahun 1992.

Disempurnakan lagi melalui UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Proses perizinan lingkungan diperbarui dalam UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Belum lama ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info