Rekonstruksi Hukum Pidana Korupsi Pasca KUHP Nasional
OPINI

Rekonstruksi Hukum Pidana Korupsi Pasca KUHP Nasional

Keberhasilan kodifikasi korupsi tidak diukur dari seberapa rapi norma tersusun dalam satu kitab. Ukurannya, apakah sistem yang dihasilkan konsisten, operasional, dan tetap efektif. Pembaruan hukum pidana tidak boleh meninggalkan kekosongan hukum, dan tidak boleh pula melemahkan pemberantasan korupsi. Karena itu, rekonstruksi hukum pidana korupsi diperlukan karena kodifikasi saja belum menjamin harmoni.

•Bacaan 6 Menit
ZA

Selama tiga tahun sejak disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), perdebatan pengaturannya senantiasa berada di wilayah yang relatif abstrak hingga disahkannya UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana) pada 2 Januari 2026. Aparat penegak hukum kini harus memutuskan ketentuan norma atau pasal mana yang digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Korupsi sebagai extra ordinary crime tidak hanya berdampak pada aspek kerugian keuangan negara, melainkan juga pada tatanan good governance, pembangunan nasional, kepercayaan publik (public trust) dan terganggunya pemenuhan hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Zulfikar Ardiwardana Wanda. Foto: Istimewa
Zulfikar Ardiwardana Wanda. Foto: Istimewa

Destruksi yang kompleks inilah yang selama ini menjadi landasan kebijakan mengapa korupsi perlu ditegakkan melalui rezim hukum khusus, dengan kompleksitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, hubungan pejabat dengan kepentingan pribadi, dan penyamaran hasil tindak pidana. Hukum pidana korupsi menitikberatkan konsistensi dan efektivitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di ruang persidangan. Perangkat yang dibutuhkan oleh hukum pidana korupsi kita bukan sekadar relokasi pasal dari satu undang-undang ke undang-undang lain, melainkan rekonstruksi: penataan ulang yang memastikan sistemnya tetap utuh, pasti, dan tajam berkeadilan.

Kodifikasi Tidak Berhenti pada Relokasi Pengaturan

Kodifikasi menyatukan norma pidana yang tersebar ke dalam satu sistem dan memberi kerangka yang lebih tertata antara ketentuan umum dan rumusan delik. Namun kodifikasi yang baik menuntut lebih dari itu: konsistensi antara rumusan tindak pidana, unsur kesalahan, bentuk pertanggungjawaban, jenis pidana, dan kebijakan penegakannya. Tanpa itu, penyatuan norma justru melahirkan pertanyaan tentang ketentuan mana yang harus diterapkan. Di satu sisi, kodifikasi dapat meningkatkan sistematika dan konsistensi hukum pidana nasional. Di sisi lain, pemindahan norma berisiko menimbulkan masalah bila tidak disertai penyesuaian memadai terhadap rumusan delik, ancaman pidana, ketentuan khusus pembuktian, pertanggungjawaban korporasi, perampasan hasil kejahatan, dan pemulihan kerugian negara. Pertanyaan mendasarnya: apakah yang hukum pidana korupsi kita miliki sudah merupakan sistem yang harmonis, atau masih memerlukan rekonstruksi untuk mencegah tumpang tindih dan ketidakpastian?

Ketentuan Pasal 622 KUHP Nasional menjadi kunci karena mengatur pencabutan atau penyesuaian sejumlah ketentuan dalam undang-undang lain, termasuk ketentuan tertentu dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Artinya, menganalisis hukum pidana korupsi tidak cukup dengan membuka UU Tipikor dan membaca nomor pasalnya. Kita harus melihat rumusan hasil kodifikasi sekaligus status keberlakuan setiap ketentuan setelah keberlakuan UU Penyesuaian Pidana. Setidaknya ada tiga konsekuensi. Pertama, perlu peta norma yang menunjukkan mana yang dicabut, dipindahkan, atau tetap berlaku, supaya tidak ada yang menerapkan norma yang telah berubah status. Kedua, perlu harmonisasi ancaman pidana dan pedoman pemidanaan, supaya perbedaan rumusan sanksi tidak berujung pada disparitas. Ketiga, perlu penegasan hubungan antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, sebab pemberantasan korupsi juga menyangkut pembuktian, kewenangan lembaga, perampasan aset, uang pengganti, dan pemulihan kerugian negara.

Lima Medan yang Rawan

KUHP Nasional adalah kodifikasi hukum pidana umum, sedangkan UU Tipikor dibentuk khusus untuk menjawab karakter korupsi. Membandingkan keduanya memperlihatkan lima medan yang rawan jika penataan tidak cermat. Pertama, struktur delik. Kodifikasi memberi sistematika, tetapi norma yang dipindahkan tetap harus terhubung jelas dengan ketentuan khusus yang dipertahankan. Kedua, rumusan delik. UU Tipikor mengatur beragam perbuatan, mulai dari yang merugikan keuangan negara, suap, penerimaan oleh pejabat, pemerasan dalam jabatan, hingga gratifikasi. Pemindahan rumusan tidak boleh menghilangkan unsur esensial, mengubah batas kriminalisasi secara tidak sengaja atau membuka ruang tafsir yang berlebihan. Ketiga, ancaman pidana. Proporsionalitas tidak berarti setiap koruptor dijatuhi pidana maksimum. Hakim perlu menimbang tingkat kesalahan, peran pelaku, besarnya keuntungan, dampak perbuatan, dan pengembalian hasil tindak pidana. Tetapi pengembalian kerugian negara tidak boleh otomatis dianggap menghapus pertanggungjawaban pidana ketika undang-undang menentukan sebaliknya.

Keempat, pembuktian dan pertanggungjawaban korporasi. Penyimpangan dari prinsip pembuktian umum membutuhkan dasar undang-undang yang jelas dan tidak boleh diperluas lewat analogi yang merugikan terdakwa. Sementara itu, korporasi tidak boleh berlindung di balik rumitnya struktur organisasi, tanpa mengabaikan prinsip kesalahan. Dan Kelima, pemulihan aset. Menghukum pelaku tidak selalu memulihkan kerugian. Uang pengganti dan perampasan barang tertentu harus memiliki dasar hukum, prosedur, cara perhitungan, dan pelaksanaan yang jelas setelah kodifikasi. Rekonstruksi yang hanya sibuk menyesuaikan lama pidana penjara tanpa menyentuh pemulihan aset akan menghasilkan kebijakan yang timpang.

Kelima medan ini saling terkait secara sistemik. Perubahan kecil pada rumusan delik dapat menggeser beban pembuktian, mengubah ancaman pidana yang relevan, dan pada akhirnya memengaruhi seberapa besar aset yang dapat dikejar. Karena itu, penataan tidak bisa dikerjakan sepotong-sepotong oleh instansi yang berbeda tanpa kerangka bersama yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lex Specialis: Metode, Bukan Jalan Pintas

Dalam perdebatan asas lex specialis derogat legi generalis (UU khusus mengesampingkan UU umum) sering dipakai seperti “kartu truf” karena UU Tipikor bersifat khusus, ia hampir dipastikan menang. Atau sebaliknya, karena KUHP lebih baru, ia pasti menggantikan. Penulis berpendapat bahwa keduanya keliru. Tidak setiap norma UU Tipikor otomatis mengesampingkan KUHP Nasional dan tidak setiap norma KUHP Nasional otomatis menggantikan UU Tipikor. Penentuan norma yang berlaku harus memperhatikan tiga hal. Pertama, status keberlakuan: norma yang secara tegas dicabut atau diganti tidak boleh diperlakukan seakan-akan masih berlaku dalam rumusan lama. Kedua, ruang lingkup pengaturan: ketentuan umum tentang pertanggungjawaban dan pemidanaan dapat berinteraksi dengan ketentuan khusus, sepanjang tidak ada pengaturan khusus yang menyimpang secara sah. Ketiga, ketentuan peralihan, pencabutan, dan penyesuaian, yang harus dibaca secara sistematis agar tidak lahir kekosongan hukum (rechtsvacuum).

Bahayanya akan menjadi keniscayaan karena penerapan mekanis atas asas ini dapat menghasilkan dua kegagalan sekaligus yakni pasal yang sudah dicabut dihidupkan kembali secara tidak sah atau instrumen khusus yang masih dibutuhkan dikesampingkan begitu saja karena dianggap kalah oleh kitab yang lebih baru. Dalam kedua kasus yang dirugikan adalah kepastian hukum. Karena itu, asas lex specialis derogat legi generalis semestinya berfungsi sebagai metode harmonisasi, bukan alasan untuk mengabaikan ketentuan pencabutan yang telah ditetapkan pembentuk undang-undang. Bila terjadi konflik norma, jawabannya terletak pada rumusan undang-undang, hierarki norma, ketentuan peralihan, dan prinsip hukum pidana yang relevan, termasuk untuk perbuatan yang terjadi sebelum dan sesudah disahkan UU Penyesuaian Pidana.

Tiga Lapis Rekonstruksi

Rekonstruksi hukum pidana korupsi tidak cukup hanya pada tataran pasal. Lapis pertama adalah aspek substansi. Ia menuntut inventarisasi menyeluruh atas semua ketentuan korupsi yang terdampak, dengan penjelasan tegas tentang norma yang tetap berlaku, dicabut, dipindahkan, dan yang butuh penyesuaian lebih lanjut. Cakupannya meliputi unsur delik, ancaman pidana, pidana tambahan, pertanggungjawaban korporasi, dan instrumen pemulihan aset. Tujuannya agar perubahan kodifikasi tidak menurunkan kemampuan negara memberantas korupsi.

Lapis kedua adalah aspek kelembagaan. Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Pengadilan memerlukan pedoman penerapan yang seragam sesuai kewenangan masing-masing, agar perbedaan pemahaman tentang pasal yang berlaku tidak berujung pada disparitas penyidikan, penuntutan, maupun putusan. Pedoman ini penting, tetapi harus tahu batas: ia tidak boleh menciptakan tindak pidana atau sanksi baru di luar undang-undang. Fungsinya menjelaskan hubungan antarperaturan, prosedur penerapan, dan menjaga konsistensi.

Lapis ketiga, yang paling sering dilupakan adalah aspek budaya hukum. Kualitas peraturan tidak berarti banyak tanpa integritas aparat, transparansi pemerintahan, partisipasi masyarakat, perlindungan pelapor, dan akuntabilitas penggunaan kewenangan. Pencegahan harus berjalan berdampingan dengan penindakan agar hukum pidana tidak hanya bekerja setelah kerugian terjadi. Perbaikan tata kelola yang mengurangi peluang penyalahgunaan kewenangan seringkali bekerja lebih awal daripada pasal mana pun.

Lima Prinsip, Tiga Tahap

Model rekonstruksi didesain dengan bertumpu pada lima prinsip yakni (1) Harmonisasi normatif:penyelarasan berdasarkan status keberlakuan, ruang lingkup, dan ketentuan pencabutan; (2) Kepastian hukum: dasar hukum yang jelas pada setiap tahap perkara. (3) Efektivitas: memastikan kodifikasi tidak menghilangkan instrumen khusus untuk mengungkap, menuntut, dan memulihkan hasil tindak pidana. (4) Proporsionalitas dan perlindungan HAM: penghormatan pada asas legalitas, praduga tidak bersalah, dan hak atas peradilan yang adil. (5) Orientasi pemulihan aset: tanpa mengaburkan perbedaan antara pertanggungjawaban pidana dan kewajiban pemulihan.

Menariknya, model ini sengaja tidak buru-buru menyimpulkan bahwa seluruh UU Tipikor harus dipertahankan, atau sebaliknya, dilebur seluruhnya ke dalam KUHP. Pilihan kebijakan mesti bertolak dari evaluasi atas fungsi tiap norma, kebutuhan penegakan hukum, dan risiko ketidakpastian yang mungkin timbul. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap. (1) Dalam jangka pendek, prioritasnya adalah menyusun peta norma dan pedoman penerapan. (2) Dalam jangka menengah, evaluasi perlu menyasar konsistensi ancaman pidana, ketentuan khusus pembuktian, pertanggungjawaban korporasi, dan pemulihan aset. (3) Dalam jangka panjang, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan pembaruan legislasi yang menegaskan hubungan antara kodifikasi hukum pidana dan rezim khusus pemberantasan korupsi.

Keberhasilan kodifikasi korupsi tidak diukur dari seberapa rapi norma tersusun dalam satu kitab. Ukurannya adalah apakah sistem yang dihasilkan konsisten, operasional, dan tetap efektif. Pembaruan hukum pidana tidak boleh meninggalkan kekosongan hukum, dan tidak boleh pula melemahkan pemberantasan korupsi. Oleh karena itulah rekonstruksi hukum pidana korupsi diperlukan karena kodifikasi saja belum menjamin harmoni. Tanpa peta norma yang jelas, pedoman yang seragam, dan evaluasi yang jujur, kita berisiko memiliki kitab yang rapi, tetapi praktik yang berjalan sendiri-sendiri. Pada akhirnya, rekonstruksi adalah ikhtiar membangun sistem hukum pidana yang terintegrasi, pasti, adil, dan tetap efektif melindungi kepentingan publik. Hukum yang baik bukan hanya yang tertulis rapi, melainkan yang dijalankan dengan konsisten dan dapat diuji publik. Evaluasi berkala atas pelaksanaan KUHP Nasional akan menunjukkan di mana saja penyempurnaan masih diperlukan. Tugas kita, sebagai pembentuk hukum, penegak hukum, dan warga negara adalah memastikan evaluasi itu benar-benar dilakukan.

 

*) Zulfikar Ardiwardana Wanda, S.H., M.H., Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

kuhptipikorhukum pidana
Zulfikar Ardiwardana Wanda

Pegawai Negeri Sipil

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info