Rekrutmen Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Dibuka, Berminat?
Terbaru

Rekrutmen Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Dibuka, Berminat?

Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama ini merupakan rekrutmen Tahap XIX. Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan terbuka dari tanggal 23 Januari sampai dengan 23 Februari 2023.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Gedung MA Jakarta. Foto: RES
Gedung MA Jakarta. Foto: RES

Rekrutmen Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali dibuka. Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2023 baru saja mengumumkan rekrutmen Hakim Ad Hoc ini untuk bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama. Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama ini merupakan rekrutmen Tahap XIX.

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelamar. Persyaratannya antara lain merupakan WNI; bertakwa kepada Tuhan YME; sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan Surat Keterangan Dokter; menyandang gelar Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang Hukum (mencakup Hukum Keuangan dan Perbankan, Hukum Administrasi, Hukum Pertanahan, Hukum Pasar Modal dan Hukum Pajak) sekurang-kurangnya 15 tahun.

Berusia minimal 40 tahun pada saat mendaftarkan diri; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia; jujur, adil, cakap, dan mempunyai integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik; tidak menjadi pengurus dan anggota partai politik.

Kemudian melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi; bersedia menjalani pelatihan Hakim Tindak Pidana Korupsi; bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi hakim Ad Hoc Tipikor; izin tertulis dari atasan langsung atau yang berwenang bagi pelamar dengan status PNS; serta bersedia mengganti biaya seleksi dan pendidikan bila mengundurkan diri sebagai Hakim Ad Hoc sesuai nilai yang ditetapkan panitia.

Bila memenuhi segala ketentuan di atas, maka dapat melakukan pendaftaran dengan melampirkan persyaratan administrasi. Mencakup surat lamaran untuk menjadi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan ditandatangani pelamar; fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisir asli oleh pejabat berwenang.

Selanjutnya surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah; Surat keterangan bebas narkoba dengan melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium dari rumah sakit pemerintah; Surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri setempat; Surat Kelakuan Baik atau SKCK dari Kepolisian.

Lalu Surat Pernyataan tidak menjadi pengurus dan anggota salah satu partai politik di atas kertas bermaterai Rp 10.000; Surat pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi Hakim Ad Hoc di atas kertas bermeterai Rp 10.000; Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah indonesia di atas kertas bermeteral Rp 10.000.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait