Resmi Dibuka, Mahasiswa Hingga Masyarakat Umum Bisa Daftar Menjadi KPPS Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

Resmi Dibuka, Mahasiswa Hingga Masyarakat Umum Bisa Daftar Menjadi KPPS Pemilu 2024

Sejumlah persyaratan khususnya terkait kesehatan harus dipenuhi oleh calon rekrutmen KPPS.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Parsadaan Harahap selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan KPU RI. Foto: tangkapan layar youtube
Parsadaan Harahap selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan KPU RI. Foto: tangkapan layar youtube

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 mendatang. Proses perekrutan KPPS ini merupakan proses akhir dari seluruh pembentukan jajaran ad hoc dalam rangka pelaksanaan pemilu serentak 2024. 

Pendaftaran KPPS dapat dilakukan mulai hari ini, Senin 11 Desember 2023 hingga 24 Januari 2024. Kemudian pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024 mendatang.

Dalam peluncuran rekrutmen KPPS seluruh Indonesia tersebut, KPU RI berharap jajaran KPPS yang merupakan tingkatan akhir dalam proses pemilu dapat melakukan pekerjaan dengan baik. Pembukaan rekrutmen serentak KPPS ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat dalam negeri, tetapi juga terbuka untuk masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri.

Baca Juga:

“Pembentukan jajaran ad hoc ini merupakan ujung tombak dalam proses pemilu 2024 mendatang. KKPS tidak hanya di buka untuk di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Sebanyak 5,7 juta lebih masyarakat akan kita rekrut, ini jumlah terbesar dan angka yang luar biasa sehingga KPPS berperan penting dalam etalase terdepan pemilu,” ujar Parsadaan Harahap selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan KPU RI dalam acara Peluncuran Pembukaan Rekrutmen KPPS di Jakarta, Senin (11/12) siang.

Seluruh KPPS yang direkrut merupakan tanggung jawab KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang harus memastikan KPPS melaksanakan kewenangan dan melakukan yang terbaik sesuai dengan demokrasi yang telah dirancang, yaitu untuk menghadirkan pemilu serentak yang lebih baik dari pemilu sebelumnya.

“Sebanyak 5,7 juta lebih KPPS yang nantinya dipilih akan menjadi penentu dan pemberi warna terbaik dalam demokrasi kita. Proses yang dilakukan pada saat hari H hanya KPPS yang memiliki kewenangan mengenai surat suara yang sah atau tidak yang tentunya sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan oleh KPU,” imbuh dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait