Resmi Disahkan, Begini Substansi UU Ibu Kota Negara
Utama

Resmi Disahkan, Begini Substansi UU Ibu Kota Negara

Materi muatan UU IKN terdiri dari 11 Bab dan 44 pasal. Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU IKN menjadi UU. Pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan secara bertahap.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Suasana rapat paripurna di Gedung DPR. Foto: RES
Suasana rapat paripurna di Gedung DPR. Foto: RES

Pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya mencapai titik akhir, ditandai dengan pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna. Meski terdapat satu fraksi yang menolak persetujuan RUU IKN menjadi UU, namun mayoritas fraksi partai di parlemen memberikan persetujuan terhadap RUU IKN menjadi UU. Hal tersebut ditandai dengan ketukan palu sidang dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

“Karena ada 1 dari 9 fraksi, dan 8 fraksi setuju, jadi bisa kita setujui. Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi UU,” ujarnya menanyakan ke seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (18/1/2022).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan terdapat dinamika dalam pembahasan RUU IKN. Berdasarkan pengambilan keputusan di tingkat pertama, sebanyak 8 fraksi memberikan persetujuan agar RUU IKN diboyong ke dalam pengambilan keputusan di tingkat II dalam rapat paripurna.

Kedelapan fraksi itu antara lain, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). Sementara hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak persetujuan RUU IKN menjadi UU.

Dia menerangkan materi muatan UU IKN terdiri dari 11 Bab dan 44 pasal. Secara garis besar dalam 11 bab tersebut mengatur beberapa hal. Bab pertama mengatur ketentuan umum. Kedua, pembentukan kekhususan kedudukan cakupan wilayah rencana induk. Ketiga, bentuk susunan dan kewenangan urusan pemerintahan. Keempat, pembagian wilayah. Kelima, penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana dan pertahanan keamanan.

Keenam, pemindahan kedudkan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi lembaga internasional. Ketujuh, pengelolaan pendanaan dan pendapatan belanja. Kedelapan,partisipasi masyarakat. Sembilan, pemantauan dan peninjauan. Kesepuluh, ketentuan peralihan. Kesebelas, ketentuan penutup.

“Semoga dengan disetujuinya RUU IKN ini menjadi UU dapat memastikan berkembangnya episentrum magnet-magnet baru pertumbuhan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia,” ujar pria yang tercatat sebagai Ketua Komisi II itu. (Baca Juga: Hanya Fraksi PKS yang Menolak RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif DPR)  

Sementara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional  (Bapennas) Suharso Manoarfa menerangkan terkait dengan nama IKN menjadi “Nusantara” dideskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografi Indonesia dengan pulau-pulau yang disatukan oleh lautan. Setidaknya dalamnya pengakuan kemajemukan geografisi yang disertai dengan kemajemukan budaya.

“Nusantara adalah sebuah konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia merepresentasikan realitas tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan RUU IKN disusun berdasarkan visi sebagai kota dunia bagi semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan menjadi kota berkelanjutan di dunia. Kemudian sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara pemerintahan IKN diisepakati dalam bentuk pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) yakni pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN Indonesia. Hal tersebut sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat (1) UUD Tahun 1945 terkait dengan pemerintahan daerah dan kekhususan yang dapat diberikan kepadanya.

Sementara perolehan tanah IKN Nusantara dan/atau kementerian/lembaga dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan serta mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tanah di IKN Nusantara ditetapkan sebagai barang milik negara, dan/atau aset dalam penguasaan otoritas IKN Nusantara.

“Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik negara sebagaimana dimaksud merupakan tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai,” kata dia.

Ketua Umum PPP itu melanjutkan pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN bakal dilakukan secara bertahap dan memperhatikan sinergi skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Soal hal-hal yang bersifat teknis dan dinamis, kata Suharso, bakal diatur perincian rencana induk dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perincian Rencana Induk.  

Terdapat delapan prinsip Rencana Induk IKN. Pertama, mendesain sesuai kondisi alam. Kedua, bhinneka tunggal ika. Ketiga, terhubung, aktif, dan mudah diakses. Keempat, rendah emisi karbon. Kelima, sirkuler dan tangguh. Keenam, aman dan terjangkau. Ketujuh, nyaman dan efisien melalui teknologi. Kedelapan, peluang ekonomi untuk semua.

Karena itu, pembangunan dan pemindahan IKN bakal menjadi salah satu wahana untuk mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045. “IKN Nusantara menjadi langkah Indonesia dalam menjawab tantangan masa depan dalam membangun kota dunia untuk semua sebagai peradaban baru, yang berkelanjutan, transformatif, mencerminkan kepribadian bangsa, dan mampu bersaing secara global,” katanya.

Anggota Fraksi PKS Hamid Nur Yasin dalam interupsinya berpandangan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan bakal membebani anggaran negara. Sebaliknya di tengah situasi pandemi Covid-19 serta ekonomi yang sedang tidak dalam kondisi baik, semestinya pemerintah fokus pemulihan bidang ekonomi.

Dengan pemulihan ekonomi, kesejahteraan rakyat bakal dapat ditingkatkan. Dia mengingatkan pemerintah mesti dapat membedakan antara pindah IKN dengan pindah istana negara. Baginya, pindah IKN banyak hal yang perlu dipikirkan. Seperti soal sumber daya manusia, tempat tinggal, lingkungan hingga aspek sumber daya alam menjadi perhatian. “Pada pembahasan RUU IKN, F-PKS merasa dikejar-kejar, pembahasan belum mendalam dan komprehensif,” ujarnya.

Anggota Komisi V itu mengatakan, RUU IKN masih memuat potensi persoalan formil dan materil. Seperti pembahasan singkat dan terburu-buru, hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas. “Karena itu, sikap yang sudah disampaikan pimpinan pansus bahwa F-PKS menolak RUU ini menjadi UU,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait