Respons LBH Jakarta Terkait Instruksi Gubernur DKI Soal Pengendalian Kualitas Udara
Berita

Respons LBH Jakarta Terkait Instruksi Gubernur DKI Soal Pengendalian Kualitas Udara

Poin-poin yang tercantum di dalam Ingub cukup baik, namun persoalan pencemaran udara seharusnya diatur dalam tataran perundang-undangan demi menjamin hak atas kesehatan masyarakat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: LBH Jakarta Berencana Gugat Pemerintah Terkait Polusi Udara)

 

Seperti diketahui, LBH Jakarta mewakili 37-48 warga negara mengajukan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit terkait polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta pada 4 Juli lalu. Adapun gugatan tersebut ditujukan kepada tujuh tergugat yakni Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemprov Jawa Barat.

 

Gugatan ini bertujuan agar pemerintah melakukan revisi peraturan terkait lingkungan, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Regulasi tersebut dirasa sudah tak sesuai dengan kondisi polusi udara yang terjadi saat ini.

 

Selain itu, gugatan ini juga menuntut peningkatan koordinasi antar pihak terkait untuk mencegah terjadinya polusi udara. Karena, menurut Ayu, ketika bicara polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta, maka hal tersebut tak bisa sepenuhnya diberikan tanggung jawab kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.

 

Tags:

Berita Terkait