Langkah Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, seorang mantan narapidana kasus terorisme (napiter), yang membuka usaha kopi di Surabaya awal bulan Juni 2025 menjadi sorotan publik. Sebagian orang memberikan respons positif serta beranggapan jika hal ini menjadi bukti bahwa napiter pun bisa bangkit dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat.

Namun begitu, tidak sedikit juga masyarakat, secara khusus warganet, yang memberikan pandangan bernuansa negatif dengan dalih “komentar lucu” di berbagai kolom komentar di media sosial. Jika kita membuka kolom komentar di laman berita tentang Umar Patek, kita akan menemukan beberapa komentar seperti, “kopinya rasa BOMbastis sekali”, “rasanya MELEDAK di dalam mulut”, atau juga “varian kopi yang disajikan: Americano BOOM Sensation”.
Melihat dua fenomena di atas tentang responz masyarakat dalam menerima kembali narapidana di tengah kehidupan “normal” masyarakat memunculkan suatu tantangan dan ujian tersendiri bagi penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam dunia penegakan hukum pidana di Indonesia. Istilah Restorative Justice sendiri secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu pendekatan dalam penegakan hukum pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian akibat dari tindak pidana, juga untuk memulihkan kembali (restore) hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Selain itu, pendekatan ini juga bertujuan menciptakan suatu keadilan yang lebih menyeluruh sekaligus mengatasi akar permasalahan dari perilaku merugikan tersebut.
Restorative Justice dalam Bayang-Bayang Persepsi Publik
Dalam penerapannya, Restorative Justice kerap menemukan tantangan dan ujian dari berbagai sisi. Salah satu tantangan dan ujian terberatnya adalah pada persepsi publik tentang narapidana. Stigma masyarakat terhadap seorang narapidana masih cenderung negatif. Labelisasi narapidana sebagai “orang jahat” sudah terlanjur melekat kepada narapidana meskipun mereka telah selesai menjalani hukuman.
Terdapat juga anggapan masyarakat yang mempercayai bahwa narapidana tidak mungkin berubah atau hampir mustahil tidak akan mengulangi kembali kejahatannya kembali. Hal-hal tersebut menimbulkan kesulitan dalam melaksanakan proses reintegrasi narapidana ke kehidupan sosial masyarakat serta dapat menciptakan hambatan psikologis yang besar bagi narapidana yang sebenarnya sudah ingin memperbaiki diri.
Permasalahan reintegrasi narapidana ke masyarakat serta hambatan dalam diri narapidana juga dapat menimbulkan masalah-masalah lanjutan lainnya, seperti sulitnya narapidana mendapatkan pekerjaan karena dianggap tidak dapat dipercaya dan berisiko tinggi. Kemudian, dalam membangun kembali relasi dengan masyarakat juga menemukan hambatan karena adanya rasa takut, malu, dan tidak nyaman, baik dari dalam diri narapidana maupun dari orang-orang sekitar.
“Pidana Pembebasan” dalam Perspektif J.E. Sahetapy
Prof. J.E. Sahetapy dalam bukunya yang berjudul “Pidana Mati dalam Negara Pancasila” pernah mengusulkan suatu gagasan tentang pemidanaan yang dikenal dengan istilah “Pidana Pembebasan”. Menurutnya, penjatuhan pidana itu bukanlah bertujuan untuk pembalasan dan bukan juga untuk menakut-nakuti seseorang, melainkan untuk membimbing narapidana agar insaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna untuk menghilangkan noda-noda yang diakibatkan oleh tindak pidana.
















