Revisi, Jalan Keluar atas Peraturan Menteri tentang Paralegal
Berita

Revisi, Jalan Keluar atas Peraturan Menteri tentang Paralegal

Sebaiknya proses revisi melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Setiap satu organisasi bantuan hukum setidaknya harus memberikan pelayanan terhadap 67 ribu orang miskin. Oleh karenanya peran paralegal sangat penting untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat. “Jumlah advokat yang memberikan pelayanan hukum pro bono sangat minim, padahal masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum semakin meningkat,” urai Shahnaz.

 

Direktur LBH Apik Jakarta, Siti Mazuma, mengatakan bantuan hukum yang diberikan organisasinya sangat tergantung paralegal. LBH Apik Jakarta hanya memiliki 5 advokat dan jumlah kasus yang harus ditangani dalam setahun mencapai 700 perkara. “Peran paralegal sangat penting, mereka bekerja di komunitas masing-masing. Ketika pasal ini dibatalkan MA maka ini memberatkan kerja bantuan hukum yang kami lakukan,” tukasnya.

 

(Baca juga: Larangan Paralegal Memberikan Bantuan Hukum Secara Litigasi di Pengadilan)

 

Koordinator Advokasi Kasus LBH Masyarakat, Afif Abdul Qoyim, mengatakan paralegal menangani sebagian besar kasus yang ditangani organisasinya. Pemerintah perlu menerbitkan regulasi yang memperkuat posisi paralegal. Menurutnya Permenkumham tentang Paralegal mengacu pada UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Putusan MA terkait Permenkumham tentang Paralegal itu merupakan momentum pemerintah untuk mengoreksi kebijakannya.

 

“Setelah putusan MA ini Menteri Hukum dan HAM harus mengoreksi Permenkumham tentang Paralegal. Proses revisi itu harus melibatkan publik untuk memberi masukan,” pungkas Afif.

Tags:

Berita Terkait