Revisi UU Persaingan Usaha Harus Perkuat KPPU Hadapi Praktik Bisnis Digital
Terbaru

Revisi UU Persaingan Usaha Harus Perkuat KPPU Hadapi Praktik Bisnis Digital

Perluasan kewenangan KPPU harus diikuti penguatan SDM, kelembagaan, hingga kemampuan mengawasi praktik persaingan berbasis algoritma.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
 Akademisi Ekonomi Industri, Benny Pasaribu dalam rapat dengar pendapat umum Panja RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Komplek Gedung Parlemen, Senin (29/6/2026). Foto: Istimewa
Akademisi Ekonomi Industri, Benny Pasaribu dalam rapat dengar pendapat umum Panja RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Komplek Gedung Parlemen, Senin (29/6/2026). Foto: Istimewa

Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terus bergulir di DPR. Revisi ini diharapkan mampu menjawab perubahan lanskap bisnis yang kian dipengaruhi teknologi digital. Praktik usaha berbasis algoritma, dominasi platform digital, dan meningkatnya konsentrasi kekuatan pasar dinilai menuntut penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Akademisi bidang ekonomi industri, Benny Pasaribu, menilai perubahan model bisnis digital menjadi tantangan utama penegakan hukum persaingan usaha. Berbeda dengan pasar konvensional, penyalahgunaan kekuatan pasar kini dapat dilakukan melalui algoritma yang mengatur harga, promosi, hingga distribusi barang dan jasa. Karena itu, metode pengawasan KPPU saat ini dinilai tidak lagi cukup memadai.

"Kalau praktiknya dilakukan melalui algoritma, bukti pelanggarannya tidak ada di pasar. Bukti itu justru ada di algoritmanya,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum Panja RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Komplek Gedung Parlemen, Senin (29/6/2026).

Baca juga:

Karena itu, Benny mengusulkan agar revisi undang-undang memberi dasar hukum bagi KPPU untuk mengakses algoritma perusahaan digital dalam proses pemeriksaan. Tanpa kewenangan tersebut, pembuktian penyalahgunaan kekuatan pasar akan semakin sulit.

Ia menilai perluasan kewenangan KPPU harus diiringi penguatan kelembagaan. Mulai dari penambahan sumber daya manusia, peningkatan kapasitas di bidang ekonomi digital dan merger, hingga perluasan kantor perwakilan di daerah.

Selain itu, Benny menekankan pentingnya kepastian status kepegawaian KPPU. Pasalnya, pegawai KPPU masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), padahal lembaga tersebut menangani data dan informasi bisnis yang bersifat rahasia.

"Kalau memungkinkan statusnya menjadi PNS agar ada kepastian karier sekaligus menjaga kerahasiaan data yang mereka tangani," katanya.

Senada, akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Anna Maria Tri Anggraini, menilai perluasan kewenangan KPPU harus diiringi penguatan kapasitas kelembagaan. Pasalnya, RUU tersebut memberikan kewenangan baru.

Seperti mekanisme pre-merger notification, leniency program, dan penguatan alat bukti dalam penanganan perkara persaingan usaha. Karena itu, kompetensi anggota dan sekretariat KPPU perlu ditingkatkan, termasuk integritas, independensi, dan profesionalisme.

"Ketika kewenangan KPPU semakin besar, kompetensi kelembagaannya juga harus diperkuat,” ujarnya.

Bagi Anna, fungsi pencegahan perlu dioptimalkan dengan melibatkan KPPU dalam pembahasan kebijakan pemerintah agar setiap regulasi sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Ia mengapresiasi pengaturan mengenai indirect evidence dalam draf revisi undang-undang.

Menurutnya, pengakuan terhadap bukti ekonomi dan bukti komunikasi akan memperkuat pembuktian perkara, mengingat KPPU tidak memiliki kewenangan melakukan penggeledahan untuk memperoleh dokumen secara langsung.

Sementara Wakil Ketua Komisi VI DPR, Adisatrya Suryo Sulisto, mengatakan pembahasan RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah berlangsung sejak 2025 melalui diskusi dengan akademisi, pelaku usaha, asosiasi bisnis, dan praktisi hukum persaingan usaha. Berbagai masukan tersebut menjadi dasar penyusunan naskah akademik dan draf RUU Persaingan Usaha.

"Kita tidak ingin undang-undang ini hanya menjadi macan kertas yang hanya mampu menjangkau praktik monopoli konvensional, tetapi abai dalam merespons distorsi pasar modern yang mematikan UMKM," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info