Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memasuki fase yang semakin menuntut kesiapan organisasi dalam mengelola dan melindungi data pribadi. Tantangan implementasi PDP bukan sekadar menyiapkan dokumen, tetapi membangun sistem kepatuhan yang benar-benar hidup di seluruh proses bisnis.
Anggota Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Imelda Cardiana mengungkapkan, kewajiban pencatatan Record of Processing Activities (ROPA) merupakan fondasi utama yang tidak bisa diabaikan. ROPA hadir menjadi bukti akuntabilitas dan alat utama untuk memahami aliran data pribadi di dalam perusahaan.
"Di Pasal 31 UU PDP sudah jelas disebutkan bahwa pengendali data pribadi wajib melakukan perekaman atas seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi. Karena wajib, berarti harus ada buktinya. ROPA itu ibarat peta pemrosesan data. Dia jantungnya PDP,” ujar Imelda dalam 2 Days Training Hukumonline 2025 bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: ROPA-DPIA, Data Flow dan Data Transfer', Rabu (19/11/2025).
Baca juga:
- Refleksi Setahun Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia
- Mengulas Kembali UU PDP, dari Perkembangan hingga Hak atas Pelindungan Data Pribadi
Suasana peserta saat interaktif dalam 2 Days Training Hukumonline 2025 bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: ROPA-DPIA, Data Flow dan Data Transfer'. Fotografer/HFW
Dia menjelaskan perusahaan sering memproses data lewat berbagai fase. Mulai dari pengumpulan, penyimpanan, analisis, transfer, hingga penghancuran. Karena itu, ROPA harus menggambarkan keseluruhan siklus hidup data. ROPA juga menjadi rujukan penting jika pemilik data meminta salinan, klarifikasi, atau informasi tujuan pemrosesan data mereka.
“ROPA itu memegang prinsip transparansi. Kalau pemilik data bertanya datanya digunakan untuk apa saja, kita tinggal melihat daftar di ROPA,” jelasnya.
















