ROPA hingga DPIA: Dua Pilar Penting yang Wajib Dikuasai Perusahaan di Era UU PDP
Terbaru

ROPA hingga DPIA: Dua Pilar Penting yang Wajib Dikuasai Perusahaan di Era UU PDP

Mulai dari pencatatan alur data, retensi, keamanan vendor, hingga penilaian risiko tinggi, perusahaan dituntut membangun budaya perlindungan data yang komprehensif.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Anggota APPDI, Imelda Cardiana dalam 2 Days Training Hukumonline 2025 bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: ROPA-DPIA, Data Flow dan Data Transfer', Rabu (19/11/2025). Fotografer/HFW
Anggota APPDI, Imelda Cardiana dalam 2 Days Training Hukumonline 2025 bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: ROPA-DPIA, Data Flow dan Data Transfer', Rabu (19/11/2025). Fotografer/HFW

Penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memasuki fase yang semakin menuntut kesiapan organisasi dalam mengelola dan melindungi data pribadi. Tantangan implementasi PDP bukan sekadar menyiapkan dokumen, tetapi membangun sistem kepatuhan yang benar-benar hidup di seluruh proses bisnis.

Anggota Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Imelda Cardiana mengungkapkan, kewajiban pencatatan Record of Processing Activities (ROPA) merupakan fondasi utama yang tidak bisa diabaikan. ROPA hadir menjadi bukti akuntabilitas dan alat utama untuk memahami aliran data pribadi di dalam perusahaan.

"Di Pasal 31 UU PDP sudah jelas disebutkan bahwa pengendali data pribadi wajib melakukan perekaman atas seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi. Karena wajib, berarti harus ada buktinya. ROPA itu ibarat peta pemrosesan data. Dia jantungnya PDP,” ujar Imelda dalam 2 Days Training Hukumonline 2025 bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: ROPA-DPIA, Data Flow dan Data Transfer', Rabu (19/11/2025).

Baca juga:

 Hukumonline.com

Suasana peserta saat interaktif dalam 2 Days Training Hukumonline 2025 bertajuk 'Masterclass Pelindungan Data Pribadi: ROPA-DPIA, Data Flow dan Data Transfer'. Fotografer/HFW

Dia menjelaskan perusahaan sering memproses data lewat berbagai fase. Mulai dari pengumpulan, penyimpanan, analisis, transfer, hingga penghancuran. Karena itu, ROPA harus menggambarkan keseluruhan siklus hidup data. ROPA juga menjadi rujukan penting jika pemilik data meminta salinan, klarifikasi, atau informasi tujuan pemrosesan data mereka.

“ROPA itu memegang prinsip transparansi. Kalau pemilik data bertanya datanya digunakan untuk apa saja, kita tinggal melihat daftar di ROPA,” jelasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info