Selain itu, persoalan akurasi data menjadi isu serius, terutama di sektor keuangan. Imelda mengatakan dirinya sering menemukan data nasabah yang tidak diperbarui. Termasuk, data nasabah yang telah meninggal.
“Akurasi itu prinsip penting. Banyak perusahaan belum melakukan pengecekan berkala. Padahal kalau datanya salah, risikonya tinggi,” ujarnya.
Dia menyoroti persoalan retensi data yang sering tidak selaras dengan prosedur internal. Padahal, undang-undang mengizinkan data disimpan sesuai kebutuhan perusahaan asalkan diatur jelas dalam prosedur. Namun Imelda menyarankan batas penyimpanan data maksimal 30 tahun.
“Kalau perusahaan menulis di prosedur bahwa data disimpan 30 tahun, ya harus dipatuhi. Jangan bilang 5 tahun di prosedur tapi simpan 10 tahun. Itu melanggar PDP,” tegasnya.
Di sisi lain, banyak insiden kebocoran data terjadi bukan dari perusahaan utama melainkan dari vendor atau sub prosesor. Imelda menekankan pentingnya penguatan kontrak dan risk management dalam kerja sama dengan pihak ketiga.
“Banyak bocornya justru dari third party. Makanya klausul keamanan, hak audit, dan tanggung jawab harus jelas. Ada perusahaan yang menulis denda sampai 10 kali nilai kontrak kalau vendor menyebabkan kebocoran data,” katanya.
Sementara anggota APPDI, Hendro menyampaikan sisi lain dari implementasi UU PDP. Yakni penilaian risiko tinggi atau Data Protection Impact Assessment (DPIA). Bahkan, banyak perusahaan yang belum memahami kapan DPIA wajib dilakukan.
















