RPerpres Bisnis dan HAM Atur Penilaian Kepatuhan Perusahaan Berdasarkan Uji Tuntas HAM
Terbaru

RPerpres Bisnis dan HAM Atur Penilaian Kepatuhan Perusahaan Berdasarkan Uji Tuntas HAM

Dalam skema yang diatur dalam RPerpres ini, perusahaan akan dibagi ke dalam kategori wajib dan sukarela untuk mengikuti penilaian kepatuhan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Plt. Direktur Jenderal Bidang Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Sofia Alatas. Foto: HAN
Plt. Direktur Jenderal Bidang Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Sofia Alatas. Foto: HAN

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Regulasi ini disiapkan untuk memastikan dunia usaha bukan hanya berorientasi pada keuntungan, tapi juga memperhatikan dampak bisnis terhadap masyarakat, lingkungan, dan kelompok rentan.

Plt. Direktur Jenderal Bidang Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Sofia Alatas, menegaskan penyusunan RPerpres tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Tujuannya salah satunya itu mengembangkan perekonomian. Jadi jangan dianggap membuat satu Perpres ini akan menjadi beban perusahaan. Memang awalnya perusahaan akan merasa berat karena harus merapikan sistem yang sudah berjalan, tetapi tujuan akhirnya adalah memperkuat kualitas bisnis itu sendiri,” ujar Sofia dalam sebuah lokakarya bisnis dan HAM di Bandung, Selasa (2/6).

Baca Juga:

Dalam skema yang diatur dalam RPerpres ini, perusahaan akan dibagi ke dalam kategori wajib dan sukarela untuk mengikuti penilaian kepatuhan. Perusahaan dengan jumlah pekerja 2.000 orang atau lebih akan masuk kategori wajib (mandatory), sedangkan perusahaan dengan jumlah pekerja di bawah angka tersebut bersifat sukarela (voluntary).

Meski demikian, perusahaan yang awalnya masuk kategori sukarela dapat ditetapkan menjadi wajib berdasarkan kebijakan Menteri HAM apabila terdapat kondisi tertentu yang dinilai berdampak signifikan terhadap kepentingan publik.

“Salah satunya misalnya mengganggu stabilitas nasional atau muncul isu aktual yang cukup meresahkan masyarakat. Menteri dapat mengeluarkan kebijakan agar perusahaan tersebut wajib melaporkan pelaksanaan uji tuntas HAM,” jelas Sofia.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info