RPM Jasa Telekomunikasi Dinilai Berpotensi Langgar UU Telekomunikasi
Berita

RPM Jasa Telekomunikasi Dinilai Berpotensi Langgar UU Telekomunikasi

Menkominfo Rudiantara menjelaskan langkah yang diambilnya sudah sesuai dengan perubahan dan dinamika industri telekomunikasi di "Jaman Now".

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Kami juga mendukung KPK memproses penandatanganan RPM Jastel ini sesuai laporan Komite Anti Suap dan Pungli Indonesia (KASPI), Melaporkan kepada KPPU atas potensi pelanggaran persaingan usaha, hingga menyampaikan aspirasi ribuan anggota Federasi SP BUMN Strategis di depan Kementerian dan Istana Merdeka," katanya.

 

Terkait hal itu, sebelumnya Dirjen Penyelanggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan bahwa Peraturan Menteri tersebut justru dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional. "Langkah tersebut tidak bertendensi keberpihakan apalagi memberi karpet merah kepada industri telekomunikasi asing sebagaimana diisukan sebelumnya," ucap Ramli.

 

Untuk diketahui, Kemkominfo baru saja merilis Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Melalui RPM itu, Kemenkominfo ingin melakukan simplifikasi regulasi terkait Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. RPM itu akan mencabut 16 Peraturan Menteri yang eksisting. Hal ini ditujukan dalam rangka pelaksanaan dan pencapaian target Nawacita serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi serta kemudahan berusaha.

 

Sesuai Perubahan

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara menjelaskan langkah yang diambilnya sudah sesuai dengan perubahan dan dinamika industri telekomunikasi di "Jaman Now".  Menurutnya, Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, isinya semua perizinan. "Jaman Now" mana bisa semua izin-izin, industri butuh kemudahan dalam berbisnis, bukan tumpukan perizinan," ujar Rudiantara.

 

Dirjen Penyelanggara Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli, menambahkan bahwa PM tersebut justru dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi nasional. "Langkah tersebut tidak bertendensi keberpihakan apalagi memberi karpet merah kepada industri telekomunikasi asing sebagaimana diisukan sebelumnya," katanya.

 

Dikutip hukumonline dari website Kemenkominfo, Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Jastel) dibuat dengan mempertimbangkan beberapa alasan, antara lain: a. jenis layanan dan model bisnis penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang mengalami banyak perubahan sejak peraturan yang lama ditetapkan.  

 

b. jumlah penyelenggara jasa telekomunikasi yang terus bertambah berikut beban pengawasan yang harus dilakukan pemerintah, namun tidak selalu sebanding dengan kinerja pemerataan akses layanan jasa telekomunikasi. c. perlunya penekanan pada kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelengara jasa dan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi. d. penataan hierarki industri telekomunikasi, yaitu jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi menyesuaikan dengan dinamika industri agar tetap mendukung ekosistem industri yang sehat.

Tags:

Berita Terkait