Rugi dan Tersandung PKPU, Ombudsman Minta Pemerintah Lindungi Peternak Mandiri
Terbaru

Rugi dan Tersandung PKPU, Ombudsman Minta Pemerintah Lindungi Peternak Mandiri

Ombudsman menemukan fakta adanya sejumlah Peternak Mandiri yang sedang mengalami kerugian akibat dari rendahnya harga jual ayam hidup di kandang dan tingginya biaya sarana produksi peternak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Foto: Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Foto: Ombudsman RI

Persoalan anjloknya harga ayam ditambah peningkatan harga pangan menyebabkan kerugian pada sejumlah peternak ayam. Selain itu, terdapat sejumlah peternak juga sedang menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan nilai sekitar Rp74,7 miliar.

Ombudsman RI menerima pengaduan dari puluhan peternak ayam yang merugi lantaran anjloknya harga jual ayam hidup. Hal ini tidak sebanding dengan harga pakan yang naik. Dalam hal ini, Ombudsman RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan perlindungan terhadap peternak dan meminta perusahaan pakan dapat memberikan skema keringanan dalam pembayaran hutang peternak. 

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya menemukan fakta adanya sejumlah Peternak Mandiri yang sedang mengalami kerugian akibat dari rendahnya harga jual ayam hidup di kandang dan tingginya biaya sarana produksi peternak. 

Baca Juga:

“Tidak adanya kepastian usaha bagi Peternak Mandiri, sehingga menimbulkan permasalahan salah satunya berupa terhambatnya pembayaran hutang Peternak Mandiri kepada perusahaan pakan,” terang Yeka dalam konferensi pers, Selasa (17/1), di Kantor Ombudsman RI.

Untuk itu, Ombudsman telah melaksanakan pertemuan dalam rangka permintaan keterangan yang dihadiri langsung oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, para peternak, serta beberapa perusahaan terkait.

“Ombudsman dan Kementan bersepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut lagi dalam mengelaborasi program-program perlindungan dan pemberdayaan peternak,” terang Yeka.

Selanjutnya, Yeka mengatakan pihaknya akan menyelesaikan laporan investigasi atas prakarsa sendiri terkait Kebijakan Stabilitas Pasokan Livebird, kemudian merumuskan tindakan korektif kepada para pihak terkait.  Selain itu Ombudsman juga akan melakukan pendampingan kepada Kementan maupun perusahaan terkait, agar terwujud program perlindungan dan pemberdayaan peternak.

Tags:

Berita Terkait