Rugikan Masyarakat Pesisir, Perda Zonasi Bakal Digugat
Utama

Rugikan Masyarakat Pesisir, Perda Zonasi Bakal Digugat

Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan executive review terhadap 21 Perda zonasi dan permohonan uji materi terhadap UU No.27 Tahun 2007 jo UU No.1 Tahun 2014. Perda Zonasi yang diterbitkan sejumlah daerah itu bertentangan dengan putusan MK dan UU, sehingga layak dibatalkan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Mengacu Putusan MK No.3/PUU-VIII/2010 yang menguji UU No.27 Tahun 2007, Susan, mengingatkan ada 4 hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Pertama, hak untuk melintas dan mengakses laut. Kedua, hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat. Ketiga, hak mendapatkan manfaat dari sumber daya kelautan dan perikanan. Keempat, hak untuk menjalankan adat istiadat secara turun temurun dalam mengelola laut.

 

Untuk mendorong pemenuhan hak nelayan kecil dan tradisional di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Koalisi Masyarakat Sipil akan menempuh upaya hukum. Upaya hukum yang akan ditempuh dengan mengajukan uji materi atau executive review terhadap Perda Zonasi yang sudah diterbitkan itu kepada pemerintah (Kemendagri). Permohonan uji materi ini terhadap UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.27 Tahun 2007. “Jika masyarakat nelayan meminta, kami siap mengajukan gugatan,” kata dia.

 

Tak boleh Abaikan kearifan lokal

Senior Advisor IHCS, Gunawan menjelaskan putusan MK No.3/PUU-VIII/2010 membatalkan seluruh pasal dalam UU No.27 Tahun 2007 yang berkaitan dengan Hak Penguasaan Perairan Pesisir (HP-3) karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Pertimbangan MK dalam putusan ini yakni HP-3 menghilangkan hak tradisional nelayan. Kompensasi bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang terdampak perizinan seperti diatur UU No.27 Tahun 2007 dianggap bertentangan dengan hak ulayat. MK berpendapat yang mendapat kompensasi itu hanya generasi sekarang, padahal hak ulayat sifatnya turun temurun.

 

Pertimbangan lain, MK menyebut masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil tidak bisa mengakses sumber daya karena tidak akan mampu mendapatkan HP-3 karena tidak punya modal. Terakhir, MK menyebut HP-3 mengancam posisi masyarakat adat dan nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya secara turun temurun dari sumber daya yang ada pada perairan pesisir dan pulau-pulau kecil karena keterbatasan mereka untuk memperoleh HP-3 dibandingkan pengusaha swasta.

 

“Melalui putusan MK ini menegaskan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh mengabaikan kearifan lokal dan nilai luhur yang berlaku. Semua bisa diperoleh melalui partisipasi masyarakat,” papar Gunawan yang menjadi salah satu pemohon dalam gugatan tersebut.

 

Karena itu, Gunawan menganggap Perda Zonasi yang diterbitkan sejumlah daerah itu bertentangan dengan putusan MK dan UU sehingga layak dibatalkan. Langkah yang bisa ditempuh masyarkaat sipil antara lain mengajukan uji materi terhadap Perda Zonasi atau mengajukan executive review kepada Kementerian Dalam Negeri.

Tags:

Berita Terkait