Rasanya setiap pemerintahan sejak reformasi dengan cara berbeda-beda juga selalu menuding hal-hal tersebut sebagai masalah dan coba melakukan perbaikan. Sayangnya upaya yang dilakukan tidak cukup serius. Tidak heran semua menemui jalan buntu. Ketiga masalah tersebut disebabkan oleh problem struktural yang sudah mengakar sejak lama. Satu-satunya jalan memperbaikinya adalah melalui perubahan mendasar yang menyasar langsung pada akar masalah.
RUU Cipta Kerja Upaya Perubahan Struktural?
RUU Cipta Kerja memiliki cakupan yang sangat luas dengan kurang lebih 1200 pasal dan mengubah 79 undang-undang berbagai sektor. Dilihat dari sisi manapun, ini merupakan RUU yang paling kompleks, bukan hanya dari sisi perumusannya. Bagi pembacanya, kompleksitas ini memberi tantangan tersendiri.
Kompleksitas tersebut bukan tanpa alasan. Upaya mengubah berbagai undang-undang dalam satu produk hukum itu adalah jurus pamungkas guna menghilangkan inkonsistensi berbagai undang-undang dan memuluskan sistim perizinan online nasional terpadu yang disebut online single submission (OSS). Setelah sebelumnya upaya integrasi perizinan dengan OSS melalui peraturan pemerintah tidak terlalu berhasil mengatasi tumpang tindih peraturan.
Saat ini OSS menjadi harapan besar bagi sistim perizinan usaha tanpa korupsi serta meningkatnya transparansi data dunia usaha. Jika melihat suksesnya sistem online pendirian perseroan terbatas dan fidusia yang berhasil menghapus korupsi dan menghasilkan standar baru transparansi badan usaha di Indonesia, harapan itu sangat mungkin menjadi kenyataan. Ada beberapa perubahan mendasar yang diharapkan dapat memberi dampak besar perbaikan sistem perizinan dan keruwetan peraturan.
Sistem Perizinan yang Rasional dengan Risk Based Analysis
RUU Cipta Kerja memperkenalkan kerangka berpikir baru dalam menentukan apakah izin diperlukan untuk suatu kegiatan usaha. Ini adalah perubahan yang sangat mendasar dan dapat menjadi pintu masuk menuju era modern sistem perizinan. Selama ini sistem perizinan di Indonesia berjalan tanpa kerangka berpikir yang jelas. Izin dibuat berdasarkan asumsi bahwa semua kegiatan usaha, tanpa melihat jenis, bobot permasalahan dan dampak, wajib memperoleh izin pemerintah. Bahkan setiap langkah dalam rangka memperoleh izin, harus juga memiliki izin lain sebagai prasyarat.
Sistem yang seenaknya tersebut membuat pejabat pemerintah menjadi pengendali total atas setiap gerak dan langkah pengusaha. Saya tidak mengetahui dengan jelas kenapa kita sampai sekarang memakai sistem yang tidak didasari oleh azas berpikir yang baik tersebut. Namun cukup luas anggapan bahwa metode perizinan yang dibangun sejak orde baru itu bertujuan untuk membuka peluang korupsi oleh pemberi izin.
Dengan digunakannya RBA, tidak ada lagi izin yang diada-adakan. Setiap kegiatan yang dianggap membutuhkan izin harus dapat dibuktikan memang menyangkut sumber daya yang langka, atau memiliki risiko lingkungan hidup, kesehatan, keselamatan, serta risiko lain yang dari waktu ke waktu dianggap penting oleh pembentuk hukum. Perubahan penting ini diyakini dapat berperan mengurai kusutnya proses perizinan dan jika diaplikasikan dalam rangka OSSjelas akan mengurangi korupsi dalam perizinan secara signifikan.
















