Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) membuka peluang lahirnya mekanisme royalti bagi karya jurnalistik yang selama ini belum diatur secara eksplisit. Dalam draf yang tengah dibahas pemerintah, pembayaran royalti atas penggunaan karya jurnalistik secara komersial direncanakan dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi mengatakan, ketentuan tersebut menjadi salah satu isu krusial yang sedang didiskusikan antara Dewan Pers dan Kementrian Hukum.
"Kalau karya jurnalistik punya hak ekonomi, lalu yang menggunakan harus mendapatkan lisensi, lalu atas lisensi itu dia bayar royalti, pertanyaannya mekanisme pembayarannya dimana? Nah, rancangan ini menegaskan bahwa membayar royalti melalui LMK. Artinya, satu-satunya pintu. Berarti tidak ada mekanisme yang lain di luar LMK," kata Dahlan dalam Rapat Pleno Dewan Pers, Kamis (11/6/2026).
Baca juga:
- Banjir Informasi Palsu Kian Kompleks, AI dan FIMI Jadi Tantangan Baru Jurnalisme
- AI Gerus Model Bisnis Media, Negara Global South Dorong Reposisi Jurnalisme
- 74 Persen Jurnalis Melihat AI sebagai Peluang, Perlunya Regulasi agar Konten Jurnalistik Terlindungi
Ia menilai ketentuan tersebut akan berdampak besar pada industri pers karena setiap penggunaan komersial karya jurnalistik wajib melalui mekanisme lisensi dan pembayaran royalti. Jika konsep LMK yang selama ini dikenal di industri musik diterapkan di sektor pers, perusahaan atau asosiasi media perlu membentuk lembaga yang bertugas mengelola penggunaan berita, menagih royalti, dan mendistribusikannya kepada para anggotanya.
Meski demikian, Dahlan mengusulkan agar RUU Hak Cipta tidak hanya mengakomodasi skema LMK, tetapi juga membuka opsi transaksi langsung antara perusahaan pers dan pengguna karya jurnalistik melalui mekanisme business-to-business (B2B).
"Dewan Pers mengusulkan ke Kementerian Hukum supaya ini mengakui mekanisme lain di luar LMK, itu yang saya sebut sebagai hybrid. Nah, prinsip-prinsipnya adalah menampilkan atau memproses berita untuk tujuan bisnis siapapun harus membayar lisensi. Jadi, draf ini memang punya daya paksa, tidak ada imbauan. Kita usulin lisensi dan royalti melalui mekanisme B2B dan LMK,” imbuhnya.
















