RUU Kesehatan Dinilai Berpotensi Merugikan Peserta Jamsos
Terbaru

RUU Kesehatan Dinilai Berpotensi Merugikan Peserta Jamsos

Karena RUU Kesehatan menempatkan BPJS berada di bawah Kementerian, sehingga dana peserta jaminan sosial yang dikelola BPJS rawan diintervensi Menteri. Dampaknya berpotensi mengganggu pengelolaan program jaminan sosial, terutama dalam pembiayaan manfaat

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penolakan terhadap Revisi UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) melalui RUU Kesehatan atau disebut sebagai omnibus law bidang kesehatan ramai disuarakan kalangan masyarakat sipil. Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Inspir Indonesia mendesak pemerintah dan DPR tetap memposisikan kelembagaan BPJS tetap bertanggungjawab langsung kepada presiden seperti saat ini, tanpa melalui menteri.

“Inspir Indonesia meminta DPR dan Pemerintah fokus untuk meningkatkan manfaat dan layanan program jaminan sosial, dengan tetap memposisikan kedua BPJS bertanggungjawab langsung kepada Presiden, tanpa melalui Menteri,” kata Ketua Presidium Inspir Indonesia, Yatini Sulistyowati, Selasa (21/02/2023).

Yatini mengatakan, pelaksanaan program Jaminan Sosial (Jamsos) kesehatan dan ketenagakerjaan yang diselenggarakan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan banyak manfaat bagi rakyat Indonesia. Harapannya, manfaat yang diterima peserta terus ditingkatkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan konsep gotong royong dan pengelolaan dana peserta secara independen dan profesional maka dapat meningkatkan pelayanan.

Baca juga:

Yatini menilai, pelaksanaan jaminan sosial melalui BPJS belum sempurna, karenanya masih ada persoalan yang dihadapi masyarakat. Pemerintah dan BPJS harus berkomitmen mengatasi masalah yang ada. Program jaminan sosial harus didukung seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Hal itu sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo yang tertulis Inpres No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres No.1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Kesehatan.

Kewenangan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS menurut Yatini sudah baik karena bertindak secara independen dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Kewenangan Direksi dan Dewas harus diperkuat sehingga posisinya setara ketika berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Koordinasi yang setara itu diharapkan mampu mendukung pengelolaan jaminan sosial yang lebih baik.

Yatini mencatat salah satu masalah yang minim dukungan dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yakni kepesertaan BPJS. Begitu juga dalam mendukung pelayanan di fasilitas kesehatan. “Oleh karena itu sangat dibutuhkan peran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang mumpuni agar BPJS bisa membangun koordinasi yang baik dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait