Kerdilkan BPJS, Serikat Buruh Tolak Revisi UU BPJS Melalui RUU Kesehatan
Terbaru

Kerdilkan BPJS, Serikat Buruh Tolak Revisi UU BPJS Melalui RUU Kesehatan

Karena RUU Kesehatan menempatkan BPJS tidak berada langsung di bawah Presiden, tapi melalui Menteri.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) saat demontrasi menolak revisi UU BPJS dalam RUU Kesehatan di depan gedung MPR/DPR, Rabu (15/2/2023). Foto: Istimewa
Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) saat demontrasi menolak revisi UU BPJS dalam RUU Kesehatan di depan gedung MPR/DPR, Rabu (15/2/2023). Foto: Istimewa

Pembenahan sektor kesehatan yang dilakukan pemerintah melalui RUU Kesehatan menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil terutama serikat buruh. Salah satunya serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) yang menolak UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS masuk dalam RUU Kesehatan.

“RUU Kesehatan akan merevisi UU BPJS, khususnya organ BPJS (Direksi dan Dewan Pengawas) akan memposisikan BPJS sebagai badan hukum publik yang hambar,” kata Sekjen DPP KRPI Saepul Tavip dalam demonstrasi menolak revisi UU BPJS dalam RUU Kesehatan di depan gedung MPR/DPR, Rabu (15/2/2023).

Saepul Tavip, mencatat RUU Kesehatan merevisi sedikitnya 5 ketentuan UU BPJS. Pertama, Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yaitu Menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, Pasal 13 ayat (2) huruf a, khusus bagi BPJS Kesehatan wajib melaksanakan penugasan dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:

Ketiga, Pasal 22 ayat (2) huruf d, Dewan Pengawas menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan kepada DJSN.

Keempat, Pasal 28 ayat (1), untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan, bersama Menteri Keuangan, atas persetujuan Presiden membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU ini.

Kelima, Pasal 37 ayat (1), BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan atau ketenagakerjaan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait