RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Bakal Jadi Inisiatif DPR
Terbaru

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Bakal Jadi Inisiatif DPR

Ada sebelas hal yang muncul dalam pengharmonisasian yang disepakati dengan pengusul. Hanya dua fraksi partai yang meminta kajian mendalam terlebih dahulu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Serta dalam hal ayah dan/atau keluarga meninggal dunia, ayah dan/atau keluarga terpisah dari anak, atau ayah dan/atau keluarga tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Kesepuluh, melakukan perbaikan pengaturan terkait dengan sanksi administratif dalam Pasal 21 dan Pasal 23. Kesebelas, melakukan perbaikan rumusan pasal dalam Bab VII tentang ketentuan peralihan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu lebih lanjut berpandangan berdasarkan sejumlah aspek teknis perumusan, sedianya RUU tentang KIA dapat diajukan sebagai RUU usul insiatif DPR. Namun demikian, Panja Harmonisasi RUU KIA menyerahkan sepenuhnya pada rapat pleno yakni terkait hasil harmonisasi yang telah dihasilkan Panja pengharmonisasian RUU KIA.

Dari sembilan fraksi yang secara tegas memberikan persetujuan, hanya tujuh fraksi partai. Sementara Fraksi Golkar dan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) meminta agar dilakukan kajian mendalam. Pasalnya pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak perlu menyesuaikan dengan sejumlah UU. Seperti UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hingga UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara Muhammad Nurdin berpendapat terlepas adanya fraksi partai yang meminta kajian mendalam terlebih dahulu, namun dengan diketuknya palu persetujuan RUU diproses dalam rapat paripurna agar disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Selanjutnya, RUU KIA bakal dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan bersama pemerintah.

Tags:

Berita Terkait