RUU KUHAP Perlu Atur Kewenangan Aparat Tak Boleh Saling Mendominasi
Terbaru

RUU KUHAP Perlu Atur Kewenangan Aparat Tak Boleh Saling Mendominasi

Tidak boleh ada lembaga penegak hukum yang satu lebih tinggi dari yang lain. Termasuk hubungan secara ordinasi dan subordinasi. Tapi koordinasi yang menggerakan manajemen penegakan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Prof Nyoman menegaskan dalam merumuskan norma hukum hal yang penting dicermati tak sekedar mengutamakan penegakan hukum tapi juga menghadirkan keadilan. Penegakan hukum dan keadilan merupakan kesatuan yang tak boleh dipisahkan.

“Jadi ini nilai dasar hukum, dasar moral hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengakui praktiknya selama ini terjadi pertentangan kewenangan antara aparat penegak hukum. RUU KUHAP diharapkan memperkuat kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum sehingga tidak saling intervensi.

“Apa yang Prof Nyoman sampaikan ini sangat berharga, tidak boleh ada subordinat,” imbuhnya.

Politisi Partai Golkar itu mengusulkan mekanisme penahanan perlu diperketat. KUHAP urgen untuk segera disahkan karena landasan filosofinya perlindungan HAM. RUU KUHAP membahas perimbangan tak sekedar antara aparat penegak hukum tapi juga memperbesar kewenangan advokat. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info