Konsekuensi dari putusan tersebut, status hutan adat dikeluarkan dari hutan negara. Kemudian masuk dalam kategori hutan hak di dalam kawasan hutan. Namun, kata Hermanto, implikasinya tidak serta merta memberi pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945. Bahkan, masyarakat adat, secara tidak langsung pelan-pelan dihapus hak-hak tradisionalnya.
Dia melihat faktanya tanah adat yang mereka ambil alih mengabaikan nilai-nilai masyarakat hukum adat setempat untuk dijadikan sebagai hutan negara, perkebunan sawit, perindustrian, pertambangan, migas, dan seterusnya. “Tidak mengherankan apabila banyak terjadi kasus-kasus sengketa tanah antara masyarakat adat dengan perusahaan swasta dan masyarakat adat dengan negara,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.