RUU Narkotika Bakal Atur Ambang Batas Pengguna dan Pengedar
Terbaru

RUU Narkotika Bakal Atur Ambang Batas Pengguna dan Pengedar

Ambang batas digunakan untuk menentukan apakah seseorang dikategorikan sebagai pengguna atau pengedar narkotika.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dirjen PPP Kemenkumham, Cahyani Suryandari saat menjadi pembicara bertema Kebijakan Narkotika di Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Tangkapan layar youtube.
Dirjen PPP Kemenkumham, Cahyani Suryandari saat menjadi pembicara bertema Kebijakan Narkotika di Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Tangkapan layar youtube.

Nasib pembahasan revisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika di DPR mandek. Padahal RUU Narkotika masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. Dalam rapat kerja antara DPR dan Pemerintah pertengahan tahun lalu pemerintah mengusulkan revisi itu menggabungkan UU 35/2009 dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Makanya RUU tersebut berjudul RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (Dirjen PPP Kemenkumham), Cahyani Suryandari, mengatakan penggabungan 2 UU itu sebagai upaya untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan UU 35/2009.

Cahyani menjelaskan salah satu ketentuan yang menjadi masalah adalah definisi pengguna atau pecandu, yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika. Akibatnya berdampak terhadap penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum. Kemudian absennya standar rehabilitasi yang diterapkan setiap lembaga.

“Penerapan Pasal 111-127 UU 35/2009 aparat melihat semua (pengguna dan pengedar,-red) sama, sehingga menerapkan norma yang ujungnya pemidanaan,” kata Cahyani dalam Konferensi Internasional bertema ‘Kebijakan Narkotika’ yang diselenggarakan The Indonesian Center for Drugs Research (ICDR), Unika Atma Jaya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), dan The Asia Foundation, Selasa (14/5/2024).

Baca juga:

Pendekatan pidana yang diutamakan aparat dalam menangani penyalahgunaan narkotika berkontribusi terhadap overcapacity lembaga pemasyarakatan (Lapas). Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kemenkumham menghitung 70 persen penghuni lapas berkaitan dengan perkara peredaran gelap narkotika.

Substansi lain dalam RUU Narkotika seperti pengaturan kewenangan penyidik di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Dia berharap, berbagai persoalan tersebut dapat dikaji lebih dalam melalui riset yang hasilnya diusulkan sebagai masukan RUU Narkotika.

Tags:

Berita Terkait