RUU Pelindungan Saksi dan Korban Disetujui Jadi UU, Ini 11 Substansi Krusial
Utama

RUU Pelindungan Saksi dan Korban Disetujui Jadi UU, Ini 11 Substansi Krusial

Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang dan korban tindak pidana terorisme dan kekerasan seksual berhak atas kompensasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira saat membacakan laporan terkait persetujuan RUU PSDK menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira saat membacakan laporan terkait persetujuan RUU PSDK menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) disahkan menjadi UU. Seluruh fraksi secara bulat memberikan persetujuan.  Beleid ini ke depan bakal memperkuat mekanisme pelindungan bagi saksi dan korban.

“Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat apakah RUU PSDK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU. Setuju?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira dalam laporannya, mengatakan RUU PSDK masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026 usul Komisi XIII DPR. Pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak dari kalangan masyarakat sipil sampai lembaga negara seperti Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

RUU PSDK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal yang mengatur sedikitnya 11 substansi krusial. Pertama, perluasan pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana tak hanya bagi saksi dan/atau korban. Termasuk juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang selama ini mendapat ancaman. Kedua, kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperkuat sebagai lembaga negara yang independen, bebas dari pengaruh kekuasaan.

“Selain itu LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Baca juga:

Ketiga, kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya. Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang dan korban tindak pidana terorisme dan kekerasan seksual berhak atas kompensasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info