RUU Pelindungan Saksi dan Korban Disetujui Jadi UU, Ini 11 Substansi Krusial
Utama

RUU Pelindungan Saksi dan Korban Disetujui Jadi UU, Ini 11 Substansi Krusial

Setiap korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang dan korban tindak pidana terorisme dan kekerasan seksual berhak atas kompensasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit


Keempat, dana abadi korban adalah dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi korban sebagai bagian dari dana abadi sebagaimana diatur UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengelolaan dana abadi korban dilakukan Kementerian Keuangan dan hasil pengelolaannya dimanfaatkan LPSK.

Kelima, dana abadi korban tidak hanya berasal dari APBN dan APBD, tapi bagi hasil penerimaan negara bukan pajak penegakan hukum, denda pidana, hasil pengelolaan barang rampasan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan, hibah filantropi, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keenam, dana abadi korban dialokasikan setiap tahun sesuai kemampuan keuangan negara. Dana abadi korban juga dapat digunakan untuk dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, satuan tugas khusus dapat dibentuk LPSK untuk menjalankan kewenangan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli.

Kedelapan, LPSK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait yang berwenang dalam melakukan pelindungan untuk saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli dalam setiap peradilan pidana. Kesembilan, pemerintah pusat dan daerah wajib mendukung pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli sesuai dengan kewenangannya.

Kesepuluh, setiap orang termasuk sahabat saksi dan korban dapat berpartisipasi dalam membantu pelaksanaan pelindungan kepada saksi, korban, pelapor, informan, dan/atau ahli. Kesebelas, ketentuan pidana telah diakomodasi dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga dalam RUU PSDK hanya menyebut, “Setiap orang yang melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli, dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam KUHP”.

“Komisi XIII mengharapkan persetujuan rapat paripurna DPR pada hari ini terhadap RUU tersebut untuk menjadi UU dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” usul Andreas.

Pada kesempatan yang sama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pelindungan saksi dan korban sebagaimana diatur UU No.31 Tahun 2014tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban belum responsif terhadap perkembangan hukum. Pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif belum didukung pengaturan yang efektif. Akibatnya, kesaksian sering disampaikan dalam kondisi tertekan sehingga diperlukan penguatan LPSK.

Supratman menilai RUU PSDK melengkapi KUHAP dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang selaras dengan pelaku. Serta menegaskan pergeseran paradigma dari fokus pada pelaku menjadi saksi dan korban. Beleid ini mengatur mulai dari pelindungan dan pemenuhan hak bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli, dana abadi korban, restitusi, dan kompensasi sampai ketentuan pidana.

“Presiden menyatakan setuju terhadap RUU PSDK untuk disahkan menjadi UU,” ujarnya menyampaikan pendapat akhir Presiden terhadap RUU PSDK.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info