Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) yang lama terkatung-katung, kini kembali menjadi sorotan. Desakan agar segera diundangkan RUU tersebut menjadii salah satu tuntutan demontrasi belakangan ini. Banyak yang menaruh harapan besar bahwa regulasi ini bisa menjadi senjata pamungkas pemberantasan korupsi, khususnya untuk benar-benar “memiskinkan” koruptor. Namun, jika tidak dilakukan perubahan substansial, pengesahan RUU ini berisiko hanya memberi dampak minimal. Bahkan, membuka peluang baru bagi oknum aparat penegak hukum (APH) untuk menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi atau politik.

Apa Isi RUU PA?
RUU PA mengatur bahwa negara dapat merampas aset yang terkait tindak pidana tanpa harus menunggu proses pidana yang membuktikan kesalahan pelaku (Pasal 2). Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCB). Dalam literatur, pendekatan ini disebut in rem, yakni proses hukum terhadap benda (aset), berbeda dengan proses pidana biasa yang bersifat in persona (terhadap orang).
Ada beberapa poin penting yang diperkenalkan RUU ini. Pertama, pemberian kewenangan pada APH untuk merampas aset terkait tindak pidana yang umumnya tidak dapat diproses melalui hukum acara pidana biasa. Misalnya, jika tersangka atau terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, pemberian kewenangan pada APH merampas aset seseorang yang tidak seimbang dengan penghasilan/sumber kekayaannya – umum dikenal sebagai unexplained wealth. Ketiga, perampasan aset dilakukan dengan prosedur khusus yang lebih cepat dan mudah, termasuk menggunakan pembuktian terbalik, dan standar beban pembuktian yang lebih ‘longgar’ (seperti pembuktian perdata). Keempat, pemberian kewenangan baru kepada Jaksa Agung untuk mengelola aset yang disita.
Batasan Perampasan: Terlalu Luas dan Bermasalah
Isu paling krusial adalah batasan mengenai aset yang dapat dirampas: jenis, nilai, dan kondisi yang melingkupinya. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan jenis-jenis aset yang bisa dirampas. Sebagian besar sebenarnya sudah bisa dirampas melalui mekanisme hukum lain, baik pidana atau perdata. Misalnya, aset hasil tindak pidana (meski telah dihibahkan), aset yang digunakan melakukan tindak pidana, atau barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana (contoh: kayu ilegal di hutan atau rekening judi online tanpa pemilik yang jelas). Ada pula ketentuan baru, misalnya perampasan atas unexplained wealth dan aset sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang sudah dinyatakan dirampas negara. Dua poin terakhir ini problematik dan akan dibahas tersendiri.
RUU PA juga membatasi nilai aset yang bisa dirampas yakni hanya yang bernilai Rp100 juta atau lebih dan berasal dari tindak pidana dengan ancaman penjara empat tahun atau lebih (Pasal 6 ayat (1)). Batas ini pada satu sisi positif, karena APH tidak perlu menghabiskan energi untuk kasus kecil. Namun, batasan ancaman minimal 4 tahun mencakup banyak sekali tindak pidana yang tidak termasuk kategori serius, seperti pencurian biasa. Seharusnya mekanisme perampasan yang “luar biasa” semacam ini – karena mengurangi hak-hak tersangka dan terdakwa, hanya diterapkan pada kejahatan serius, seperti korupsi, narkotika, tindak pidana pencucian uang, atau sejenisnya.
Lebih fundamental lagi, Pasal 7 ayat (1) dan (2) menetapkan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan jika: (a) tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya; (b) terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum; (c) perkara pidananya tidak dapat disidangkan – terkait barang temuan illegal yang identitas pemiliknya tidak diketahui; atau; (d) terdakwa telah diputus bersalah, namun di kemudian hari diketahui ada aset tindak pidana yang belum dirampas.
Secara umum adanya pembatasan ini penting agar dalam kondisi “normal”, misal pelakunya dapat disidangkan, kasus tetap diproses lewat hukum acara pidana biasa yang lebih menjamin hak tersangka/terdakwa dan menuntut akuntabilitas negara untuk membuktikan perbuatan dan kesalahan pelaku. Tetapi, pertanyaannya: berapa banyak kasus yang benar-benar masuk kategori ini? Kecuali terkait putusan lepas, sangat sedikit!
Namun yang berbahaya adalah dimungkinnya perampasan terhadap terdakwa yang diputus lepas oleh pengadilan. Padahal, secara esensi, putusan lepas mirip putusan bebas: perbuatannya tidak dianggap sebagai tindak pidana, atau setidaknya ada alasan pembenar atau pemaaf. Lalu, mengapa asetnya tetap bisa dirampas? Bukankah ini justru mengancam kepastian hukum dan membuka ruang korupsi baru oleh APH? Jika dianggap, meski diputus lepas, ada kerugian yang tetap dapat dirampas oleh negara, tetap bermasalah karena kerugian karena perbuatan non-pidana seharusnya diproses dengan cara lain.
Mencampuradukkan Konsep Hasil Tindak Pidana dan Kerugian
RUU PA juga memungkinkan perampasan aset sah milik pelaku sebagai pengganti jika aset yang sudah dirampas dianggap “kurang” (karena kesalahan/belum terhitung jaksa) atau karena “tidak sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita” (Pasal 5 ayat (1) c). Menilik redaksional pasal tersebut dan penjelasan dalam Naskah Akademisnya, pasal ini lahir karena penyusun RUU mencampuradukkan konsep perampasan atas “hasil/terkait tindak pidana” dan “untuk pengganti kerugian akibat tindak pidana” serta keinginan ambil jalan pintas tanpa mempedulikan hak pemilik aset dan potensi penyalahgunaan.
Benar bahwa perbuatan korupsi bisa jadi tidak hanya memberikan keuntungan/hasil kepada pelaku –yang mana harus dirampas- namun juga merugikan negara. Contoh, pihak swasta mendapat tender negara untuk membangun jembatan, namun si pengembang menurunkan sepihak spek barang yang dijanjikan, sehingga kemudian jembatan itu roboh (dan harus dibangun kembali). Dalam aturan saat ini korban (negara) dapat mengugat kerugian ini melalui mekanisme perdata. Namun, menurut Naskah Akademik, penggunaan mekanisme perdata menyulitkan karena negara tetap memiliki beban untuk membuktikan “unsur kerugian negara”.
Sedangkan jika menggunakan NCB dengan pembuktian terbaliknya, jaksa “cukup membuktikan adanya dugaan bahwa aset yang digugat mempunyai hubungan dengan suatu tindak pidana korupsi” dan pelaku harus “membuktikan bahwa aset yang digugat tidak mempunyai hubungan dengan korupsi” (halaman 68). Hal ini menunjukkan ketidakpahaman Penyusun RUU atas dua konsep yang berbeda dan juga kesesatan logika. Bagaimana mungkin pihak yang merasa dirugikan dan ingin kerugiannya dipulihkan tidak perlu membuktikan adanya kerugian, nilai kerugian, dan bahwa kewajaran bahwa yang “digugat” memang harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut?
Kalaupun kekacauan di atas akan diperbaiki, tidak berarti masalah selesai. Pembuktian nilai kerugian bisa jadi sangat kompleks. Kita masih ingat polemik belakangan ini terkait penghitungan kerugian beberapa kasus mega korupsi. Sebab, RUU PA ini tidak didesign untuk melakukan proses pembuktian yang kompleks.
Unexplained Wealth: Harapan Palsu?
Jenis aset lain yang dapat dirampas melalui RUU ini adalah unexplained wealth: “Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini” (Pasal 5 ayat 2) b). Ada pula konsep yang mirip yakni illicit enrichment, meski umumnya (tidak selalu) pelaku illicit enrichment dapat pula dijatuhi hukuman pidana pula selain dirampas hartanya.
Sekilas, inilah terobosan utama yang bisa “memiskinkan koruptor”. Namun jika dibaca cermat, perampasan unexplained wealth juga hanya bisa dilakukan dalam kondisi-kondisi terbatas dalam Pasal 7 di atas (misalnya pelaku meninggal, buron, atau sakit permanen). Artinya, jika seorang pejabat kaya raya dengan harta tak wajar, namun masih hidup sehat dan bisa diadili, RUU ini tidak bisa digunakan. Di sinilah kelemahan mendasar RUU PA. Dari redaksi Pasal 5 ayat (2) a terkesan pula bahwa negara tetap wajib membuktikan dugaan unexplained wealth tersebut terkait dengan tindak pidana. Seharusnya unexplained wealth bisa menjadi pintu masuk yang lebih luas, tanpa dibatasi kondisi Pasal 7 atau dugaan hubungannya dengan tindak pidana. Draft awal RUU tahun 2012 sebenarnya sudah mengatur hal ini.
Meski begitu, perlu ada batasan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan. Pertama, perampasan atas unexplained wealth hanya dapat diterapkan kepada pejabat publik yang wajib melaporkan kekayaannya (LHKPN) karena mereka memiliki kewenangan yang besar dan rentan menjadi pelaku korupsi. Adanya kewajiban lapor LKPPN dan gratifikasi juga membuat mereka (seharusnya) terbiasa mendata harta dan penerimaannya, sehingga dapat membela diri secara efektif jika ada upaya perampasan yang tidak wajar. Selain itu, karena jumlah mereka yang terbatas, potensi korban penyimpangan oleh oknum APH, baik untuk memeras atau menyasar masyarakat maupun pihak lain yang dianggap berseberangan dengan penguasa, dapat diminimalisir.
Kedua, institusi yang dapat melakukan perampasan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan jumlah penyidik terbatas, KPK lebih mudah diawasi. Selain itu, KPK memang sudah mengelola LHKPN dan gratifikasi, sehingga memiliki data untuk menilai kewajaran jumlah aset dibanding pendapatan.
Siapa yang Mengelola Aset?
RUU PA mengubah institusi yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan barang sitaan. Selama ini, sesuai KUHAP dan aturan pelaksanaannya, aset sitaan dikelola oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (dulu Kementerian Hukum dan HAM). Mereka telah memiliki infrastruktur, baik gedung, SDM dan prosedur, meski dengan segala kekurangannya. Dalam RUU ini, kewenangan pengelolaan aset sitaan yang diperoleh dari perampasan menurut RUU PA dilakukan oleh Jaksa Agung (Pasal 17). Naskah Akademis (tahun 2022) hanya sekilas menyebut alasannya, yakni karena Jaksa Agung yang punya kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan memproses perampasan, meski dalam Naskah Akademis sebelumnya (Tahun 2012) fungsi pengelolaan ini diberikan kepada Kementerian Keuangan.
Pengaturan ini menimbulkan dualisme: Rupbasan tetap mengelola aset sitaan lain, sementara Kejaksaan mengelola aset sitaan RUU PA. Ini jelas berpotensi menimbulkan inefisiensi. Seharusnya, ada kajian serius untuk menentukan siapa lembaga yang paling tepat mengelola aset sitaan secara keseluruhan, bukan sekadar bagi-bagi kewenangan. Dan penentuan lembaga ini sepatutnya juga disamakan dengan lembaga yang akan mengelola barang sitaan lainnya yang seharusnya diatur pula dalam RKUHAP.
Penutup
Lemahnya penegakan hukum di Indonesia memang salah satunya disebabkan regulasi yang belum memadai, termasuk soal perampasan aset. Ada aturan-aturan strategis lain yang juga belum kita miliki, misalnya pembatasan transaksi tunai atau kriminalisasi perdagangan pengaruh. Karena itu, tuntutan perbaikan regulasi, termasuk mempercepat pengesahan RUU PA penting. Namun, pengesahannya harus disertai perbaikan substansial agar tidak malah menjadi sumber masalah baru.
Tetapi, jangan lupa ada masalah yang lebih mendasar: korupsi di tubuh penegak hukum, penggunaan hukum untuk kepentingan politik, serta ketidaksungguhan dan keterbatasan kapasitas APH. Hal inilah perlu menjadi fokus dalam upaya mendorong perbaikan penegakan hukum di Indonesia.
*) Rifqi Sjarief Assegaf, Dosen Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Pemerhati Masalah Hukum
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















