RUU Perampasan Aset Dianggap Solusi Berantas Korupsi, Tapi Potensi Bermasalah
Utama

RUU Perampasan Aset Dianggap Solusi Berantas Korupsi, Tapi Potensi Bermasalah

Pemberantasan korupsi lewat perampasan aset dinilai penting, namun berpotensi bermasalah jika mengabaikan prinsip due process of law dan pengawasan yang memadai.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia J. Danang Widoyoko dalam diskusi yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Selasa (23/12/2025).
Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia J. Danang Widoyoko dalam diskusi yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Selasa (23/12/2025).

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sebagai salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, di balik urgensinya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, regulasi ini juga harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaannya jika tidak dirancang secara hati-hati.

Sekretaris Jenderal Transparency International (TI) Indonesia, J. Danang Widoyoko mengatakan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini masih terlalu berorientasi pada pemidanaan badan berupa penjara. Padahal, dalam kejahatan korupsi dan tindak pidana keuangan lainnya, fokus utama seharusnya diarahkan pada pengembalian aset hasil kejahatan.

“Hukuman penjara memang penting, tetapi tren global menunjukkan bahwa pengembalian aset justru menjadi kunci utama efektivitas pemberantasan korupsi,” ujar Danang dalam diskusi yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Selasa (23/12/2025).

Baca Juga:

RUU Perampasan Aset Bukan untuk Menakuti Publik

Akademisi Usul RUU Perampasan Aset Tanpa Menunggu Tindak Pidana

Menurut Danang, banyak aset hasil korupsi yang tidak pernah kembali ke negara karena disembunyikan lintas negara, diatasnamakan pihak lain atau baru terungkap setelah proses pidana berakhir. Dalam konteks ini, konsep non-conviction based asset forteiture atau perampasan aset tanpa mengganggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap dipandang sebagai solusi yang lazim diterapkan di berbagai negara. Namun, penerapannya membutuhkan prinsip kehati-hatian akan potensi legalisme otoriter.

“Instrumen hukum yang kuat bisa berubah menjadi alat represi jika tidak dibatasi oleh prinsip due process of law dan pengawasan yang memadai,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya menambahkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Pembahasan tertutup dan terburu-buru, justru berisiko melahirkan aturan problematik.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo pun menegaskan, perampasan aset merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi pemberantasan korupsi. Dalam praktiknya, KPK telah menjalankan mekanisme perampasan aset lewat penyitaan, pengelolaan barang sitaan, hingga pelelangan aset yang hasilnya disetorkan ke kas negara.

“Penindakan bukan sekadar memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan,” kata Ibnu.

Hukumonline.com

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo.

Data KPK menunjukkan tren pengembalian aset yang terus meningkat. Sepanjang 2020 hingga 2024, nilai aset yang berhasil dikembalikan ke negara mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahunnya, bahkan menembus angka triliunan rupiah pada 2025. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan follow the money berdampak nyata bagi keuangan negara.

Meski demikian, dia mengakui bahwa kerangka hukum yang ada saat ini masih memiliki keterbatasan. Beberapa mekanisme perampasan aset masih bergantung pada putusan pidana, sehingga menyulitkan pemulihan aset dalam kasus-kasus tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, Ketua Umum DPP IKA FH Undip Asep Ridwan menyebut RUU Perampasan Aset sebagai “puzzle” yang belum lengkap dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, gagasan perampasan aset sebenarnya bukan hal baru dan telah lama menjadi amanat Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003 yang telah diratifikasi Indonesia.

“RUU ini sudah masuk dalam berbagai program legislasi sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga pemerintahan saat ini. Namun, sampai sekarang belum juga terwujud,” ucap Asep.

Hukumonline.com

Ketua Umum DPP IKA FH Undip Asep Ridwan.

Meski mendukung penguatan instrumen perampasan aset, Asep menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum. Perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus tetap menghormati hak asasi manusia serta asas due process of law. Dalam pembentukan aturannya pun harus dilakukan secara inklusif, melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil.

“Lebih baik lambat tetapi matang, daripada cepat namun menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info