RUU PPSK Perkuat Kredibilitas, Independensi, dan Koordinasi Otoritas
Terbaru

RUU PPSK Perkuat Kredibilitas, Independensi, dan Koordinasi Otoritas

Pemerintah dan DPR menegaskan akan senantiasa secara bersama-sama, termasuk dalam penyusunan RUU P2SK, memastikan penguatan kredibilitas, independensi, serta koordinasi otoritas di sektor jasa keuangan dalam konteks pendalaman maupun JPSK dalam KSSK.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Belajar dari pengalaman kondisi perekonomian pasca krisistahun 2008 hingga pandemi 2020, bank sentral dituntut untuk tidak hanya berperan menjaga stabilitas nilai rupiah, namun juga stabilitas sistem keuangan serta dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan perekonomian nasional.

Benchmark negara lain menunjukkan bahwa selain menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang, bank sentral juga memiliki tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, diperlukan adanya pengaturan mengenai tujuan Bank Indonesia yang sejalan dengan kebutuhan dukungan terhadap perekonomian serta perkembangan industri jasa keuangan.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan dihadapkan dengan perkembangan sektor keuangan di berbagai aspek, misalnya terkait dengan pemanfaatan teknologi di bidang keuangan. Disrupsi

teknologi perlu dikelola agar tetap mengedepankan perlindungan konsumen. Selain menjaga stabilitas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan juga harus memitigasi risiko hubungan lembaga jasa keuangan dengan lembaga atau perusahaan lain dalam grup konglomerasi yang berada di luar industri jasa keuangan. Untuk itu, penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan perlu dimaksimalkan, khususnya optimalisasi untuk melakukan pengawasan serta asesmen risiko lintas industri secara terintegrasi.

Disamping sebagai lembaga penjamin simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan diberikan penugasan untuk menyelenggarakan program penjaminan polis. Hal ini juga dilakukan oleh lembaga sejenis Lembaga Penjamin Simpanan di negara lain, misalnya di Korea dan Malaysia.  Dengan adanya penugasan baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan ini, maka perlu penyesuaian dari sisi kewenangan maupun tata kelolanya.

Selanjutnya, dari sisi stabilitas sistem keuangan, Pemerintah dan DPR juga memastikan terjadi penguatan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan wadah koordinasi antarlembaga untuk menjaga dan memelihara stabilitas sistem keuangan serta melakukan penanganan permasalahan sistem keuangan.

Stabilitas sistem keuangan perlu terus diperkuat. Penguatan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dalam kerangka koordinasi melalui KSSK diperlukan untuk memberikan kepastian efektivitas (ketepatan waktu dan kualitas) dalam menangani permasalahan perbankan dan sektor keuangan lainnya yang berpotensi mengancam stabilitas sistem keuangan.

Tags:

Berita Terkait