Saklar Putar Sudah Menjadi Domain Publik
Berita

Saklar Putar Sudah Menjadi Domain Publik

Hak eksklusif dapat merugikan pedagang di seluruh Indonesia yang selama ini menjual saklar putar sejak lama.

DNY
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa hukum penggugat Edi Kristanto menerangkan dengan adanya putusan ini, perkara pidana kliennya menjadi lebih jelas. Pasalnya, kliennya, Sylvyn AW dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Honggo karena memperdagangkan saklar model putar. Penyidikan terhadap Sylvyn sedang dihentikan, untuk menunggu proses perdatanya. Edi berharap, dengan putusan hakim yang mencabut pendaftaran Honggo, kliennya bisa segera dibebaskan.

 

Sementara baik tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan pada saat pembacaan putusan. Upaya hukumonline untuk menghubungi kuasa hukum Honggo, Rosidi pun tidak membuahkan hasil.

 

Sekedar mengingatkan, Sylvyn AW, mengajukan gugatan pembatalan desain industri saklar putar (Switch Gear) milik Honggo karena dilarang memasarkan produk saklar putar. Honggo beralasan, selaku pemegang sertifikat desain industri saklar putar, dia memiliki hak eksklusif dari desain industri tersebut.

 

Sementara, Sylvyn mengaku telah menjual produk tersebut sejak tujuh tahun silam di jakarta. Saklar putar yang dijual Sylvyn berasal dari Cina dan sudah sejak lama dipasarkan di Indonesia dengan berbagai merek, antara lain Fato, Cearny, Kiar Stern, Merz, Kishoo, Wisenheimer, Vato dan masih banyak lagi.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info