Saksi Korban Christopher Mengakui Mendapatkan Ganti Rugi
Utama

Saksi Korban Christopher Mengakui Mendapatkan Ganti Rugi

Ada yang memperoleh Rp2,5 juta untuk memperbaiki mobil atau sekadar ingin urut.

HAG
Bacaan 2 Menit

“Sebelumnya tidak ada (yang memberi bantuan,-red) tapi tiga hari kemudian ada yang datang. Bapaknya Christoper juga menelpon untuk menanyakan kerusakan mobil saya bagaimana. Apakah sudah diberi bantuan atau belum. Kemudian saya dibantu keringanan biaya perbaikan mobil dan untuk urut,” jelasnya.

Lagipula, Ade mengaku tidak mengalami mendapatkan luka- luka saat kecelakaan. "Saya cuma puyeng karena benturannya keras," jelas Ade.

Ade kembali menjelaskan bahwa Mitsubishi Outlander yang dikendarai Christopher masuk ke jalan khusus TransJakarta setelah terlebih dahulu menabrak sepeda motor dan mobil Pick-Up yang dia kendarai. "Saya pulang kerja naik mobil Pick Up. Kondisinya sudah kosong sehabis mengantarkan barang. Tiba-tiba terdengar suara kecelakaan, lalu mobil saya terdorong dan muter lalu menabrak separator TransJakarta," jelasnya.

Ade mengaku melihat beberapa orang korban dari sepeda motor yang tergeletak di jalan. "Mobil putih ada di seberang kanan mobil Avanza hitam (yang ikut tertabrak). Sedangkan Outlandernya malang melintang ke jalan, masuk ke jalur TransJakarta dan rusak bagian depannya," tambahnya.

Untuk diketahui Christoper didakwa dengan Pasal 311 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dakwaan tersebut didasarkan pada kasus tabrakan Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Christoper yang menabrak enam motor dan dua mobil di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Lama. Saat ini, Christoper berstatus sebagai tahanan kota.

Tags:

Berita Terkait