Saksi Luruskan Sejarah Keistimewaan Surakarta
Berita

Saksi Luruskan Sejarah Keistimewaan Surakarta

Saksi berharap Karesidenan Surakarta terpisah dari provinsi Jawa Tengah

ASH
Bacaan 2 Menit

Tetapi, saat hampir bersamaan, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) membicarakan rencana aturan pembentukan provinsi Jawa Tengah dan memasukan Karesidenan Surakarta ke dalamnya. “Tampak ada ketidakharmonisan antara menteri dalam negeri yang mengemban amanat KMB dan KNIP (legislatif), sehingga muncul wacana pemungutan suara, tetapi ditentang Keraton Surakarta dan Panglima Divisi III Kolonel Gatot Subroto. Akhirnya, pemungutan suara gagal dilaksanakan.”          

Karena itu, dia merasa DIS merupakan amanat KMB dan UUD 1945, sehingga keberadaannya konstitusional yang sementara waktu dianggap sebagai karesidenan dan tidak pernah hapus. Menurutnya, memasukkan DIS ke dalam wilayah Jawa Tengah tidak dapat dibenarkan. Sebab, selain menyalahi amanat KMB dan UUD 1945, penyusunan UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah dilakukan lewat jalur yang tidak semestinya.

“Fakta ini untuk meluruskan sejarah dan hukum tata negara Indonesia dengan merealisasikan pemisahan Karesidenan Surakarta dari provinsi Jawa Tengah,” harapnya.

Pengujian Bagian Memutuskan angka I dan Pasal 1 UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah ini diajukan Gusti Raden Ayu Koes Isbandiyah (putri Susuhunan Paku Buwono XII) dan Kanjeng Pangeran Eddy S Wirabhumi (ahli waris dinasti Keraton Surakarta) serta Lembaga Hukum Keraton Surakarta dan Abdi Dalem Keraton Surakarta.

Mereka menuntut agar Keraton Surakarta ditetapkan sebagai daerah istimewa, seperti halnya Yogyakarta.  Soalnya, Penetapan Pemerintah No. 16/SD Tahun 1946 dan Surat Wakil Presiden Tahun 12 September 1949, dan UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah mengakui dan menetapkan status Surakarta dan Yogyakarta sebagai daerah istimewa.

Untuk itu, pemohon meminta MK membatalkan frasa “dan Surakarta” dalam Bagian Memutuskan angka I dan Pasal 1 UU Pembentukan Provinsi Jawa Tengah karena bertentangan dengan UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait