Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa Pemilukada kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang dimohonkan Andi Kaswadi Razak dan Andi Rizal Mappatunru (kandidat 2), Senin (2/8). Sidang yang dipimpin langsung Ketua MK, Moh Mahfud MD mengagendekan pemeriksaan saksi dari pemohon dan pihak terkait (pasangan Andi Soetomo dan Aris Muhammadiyah).
Sebagian besar saksi yang dihadirkan mengungkapkan adanya pemberian insentif yang diduga dilakukan pasangan incumbent Andi Soetomo dan Aris Muhammadiyah (kandidat 1). Insentif pada kelompok masyarakat itu diberikan agar mereka memilih pasangan Andi Soetomo-Aris Muhammadiyah.
Darmawati (48), seorang pedagang pasar Cakbenge mengaku menerima bantuan dari Bakri, tim pemenang pasangan nomor urut 1, lewat Jamal, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Cakbenge di kecamatan Lilirilau, pada Selasa 25 Mei 2010.
Ia menceritakan sebelum menerima bantuan itu ada pengumuman dari kantor pasar dengan menggunakan alat pengeras suara dengan mengatakan “semua pedagang pasar Cakbenge diimbau untuk mengambil uang dengan membawa kwitansi pembayaran”.
“Beberapa hari kemudian diumumkan kembali, ini disponsori Andi Soetomo,” ungkapnya. “Dengar bisik-bisik kelompok pasar, eh kita mesti dukung H Bakri karena yang dia yang kasih uang, ada yang bilang mau pilih nomor urut 7, tetapi saya bilang kalau pilih nomor tujuh, tak usah kau terima uang itu.”
Lantaran uangnya sudah habis, keesokan harinya Darmawati baru terima uang itu sebesar Rp950 ribu. “Saya katakan kepada keluarga saya, ini uang dari H Bakri seharusnya kita pilih nomor urut satu karena H Bakri ‘orangnya’ nomor urut satu. Dengan adanya uang itu saya dan keluarga saya memilih nomor satu,” akunya.
















